Foto Lombok Internasional Airport Sumber foto Angkasapura properti.
Mataram,
Garda Asakota.-
Pelepasan
asset bergerak dan asset tidak bergerak berupa tanah milik Pemerintah Provinsi
(Pemprov) NTB yang ada di Bandara Internasional Lombok (BIL) saat sekarang ini
mencuat kembali dan akan menjadi catatan khusus Komisi IV DPRD NTB diakhir
perjalanan tugas dan fungsi Komisi IV DPRD NTB Periode 2014-2019.
Tidak
hanya soal pelepasan asset yang dipersoalkan kembali, akan tetapi soalan
menyangkut belum disetorkannya nilai kontribusi atas penyewaan sejumlah asset
milik Pemprov NTB yang dikelola oleh PT Angkasa Pura itu pun juga terus
dipertanyakan. Bahkan tidak hanya Politisi Udayana yang mempertanyakan soal
kontribusi itu, salah satu peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
(Fitra) NTB, Jumi Jumiadi, juga ikut mempolemikkan terkait dengan soal kontribusi
PT AP1 terhadap Pemprov NTB yang hingga kini belum disetorkan sama sekali.
“Dalam
LHP BPK disebutkan bahwa Pemprov NTB telah melepas asset di BIL kepada PT AP1
senilai 106,67 M pada 14 Desember 2017 (Nilai ini berselisih 2,8 M dengan nilai
saldo Investasi Non Permanen per Desember 2017 sebesar 109,49 M. Bahkan jauh
dibawah nilai wajar hasil perhitungan akuntan public yang ditunjuk Pemda pada
2016 yaitu sebesar 114,63 M. Nilai penjualan itu sudah disetor ke kas daerah
sehari setelahnya. Hanya saja soal divestasi atas asset non permanen yang
dilakukan, PT AP1 belum pernah memberikan kontribusi tetap kepada Pemprov NTB
atas pemakaian fasilitas tersebut selama beroperasi. Diperkirakan kerugian
daerah atas tunggakan pembayaran oleh PT AP1 dari tahun 2012-2016 sekitar 41,51
M,” tegas peneliti Fitra NTB, Jumi Jumiadi, kepada wartawan media ini Rabu 26
Juni 2019.
Lantas
terhadap munculnya kembali polemik soal pelepasan asset Pemda serta belum
disetorkannya sejumlah nilai kontribusi kepada Pemda oleh PT AP1 ini, bagaimana
tanggapan PT AP1?.
Direktur
PT AP1, Adi Nugroho, kepada wartawan media ini mengungkapkan pada saat
membangun BIL di Tanah Awuk Lombok Tengah, pada Tahun 1995, AP1 dan Pemprov NTB
membebaskan tanah untuk percepatan proses pembangunan BIL.
“Terkait dengan rencana pembangunan tersebut, Pemprov NTB
berkeinginan untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas fisik
BIL, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan Nota Kesepahaman antara
Gubernur NTB dengan AP1 Nomor 7 Tahun 2006; SP.62/TK.00.3/2006/DU tanggal 17
Oktober 2006 (selanjutnya disebut Nota Kesepahaman 2006), yang pada pokoknya
bersepakat bahwa pihak Pemprov NTB bersedia berpartisipasi dalam bentuk
pembangunan fasilitas fisik BIL dengan alokasi dana sebesar Rp110.000.000.000,00.,”
jelas Adi Nugroho kepada wartawan media ini, Kamis 27 Juni 2019.
Pelaksanaan Nota Kesepahaman 2006 tersebut,
lanjutnya, selanjutnya ditindaklanjuti dalam
suatu Perjanjian Kerjasama yang menerangkan bahwa Pemprov NTB berinvestasi
di BIL berupa pembangunan fasilitas fisik sisi udara di atas tanah
milik AP1 dengan objek diantaranya berupa Apron,
Taxiway, Helipad, dan Service road. dengan nilai sebesar Rp110.000.000.000,00 sebagaimana
dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Sebagian Fasilitas Fisik
Sisi Udara Bandar Udara Internasional Lombok Baru di Kabupaten Lombok Tengah
Nomor: 415.43/001.A/2009 dan Nomor: 05/SP/HK.06.03/2009/PP-BIL pada tanggal 11
Agustus 2009 (selanjutnya disebut Perjanjian Kerjasama 2009), yang didalamnya mengatur
salah satunya mengenai Kontribusi Tetap (Pasal 10).
Berdasarkan
usulan Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan aset tetap
dengan cara Tukar Menukar/Ruislag tanah
milik AP1 dengan tanah milik Pemprov NTB di BIL yang dimuat dalam Surat Noomor: AP.I.35/PL.07/2013/DU-B tanggal 2 Januari 2013, dan
diterimanya tanggapan/persetujuan Dewan Komisaris AP1 atas usulan tersebut melalui Surat Nomor: 19/DK.AP.I/2013 tanggal 14 Februari 2013; dan Surat Nomor: 50/DK.AP.I/2017 tanggal 14 Juli 2017, diketahui
bahwa pada saat pembangunan BIL, AP1 telah memanfaatkan tanah milik Pemprov NTB seluas 74.803 m2 untuk pembangunan landasan
bandara (runway).
“Sebaliknya, Pemprov NTB juga telah memanfaatkan tanah milik AP1 seluas 74.000 m2 untuk
pembangunan beberapa fasilitas penunjang bandara. Fasilitas penunjang
bandara tersebut diantaranya berbentuk Gedung VIP beserta lahan parkir; Terminal
Haji & TKI; dan Jalan, Intersection dan Saluran,” jelasnya.
Sehubungan dengan penggunaan tanah milik Pemprov
NTB oleh AP1, demikian juga sebaliknya, kedua
belah pihak sepakat untuk melakukan Tukar Menukar/Ruislag terhadap
aset tanah masing-masing, yang mana objek dalam Tukar Menukar/Ruislag tersebut
diantaranya berupa Tanah milik AP1 yang dimanfaatkan oleh Pemprov NTB seluas 74.000 m2 peruntukannya adalah untuk
Gedung VIP beserta lahan parkir seluas 5.800 m2 (Sertifikat HPL
No. 101 tanggal 31 Maret 2015); Terminal Haji & TKI seluas
17.200 m2 (Sertifikat HPL No. 102 tanggal 31 Maret 2015);
Jalan, Intersection dan Saluran seluas 51.000 m2 (Sertifikat
HPL No. 103 tanggal 31 Maret 2015).
Sementara,
Tanah milik Pemprov NTB yang
dimanfaatkan oleh AP1 seluas 74.803 m2 terdiri dari 16 persil
yang terletak dia airside untuk
landasan bandara (runway)
BIL (14 Sertifikat Hak Pakai tanggal 18 Oktober 2013 dan 2 Sertifikat Hak Pakai
tanggal 14 April 2016).
Atas
rencana Tukar Menukar/Ruislag tersebut,
menurutnya, Kesepakatan Nilai Wajar Objek Tukar Menukar hasil penilaian dari
masing-masing Tim Penilai telah disepakati oleh para pihak sebagaimana
tercantum dalam Berita Acara Kesepakatan Nilai Wajar Objek Tukar Menukar di
Bandar Udara Internasional Lombok antara PT Angkasa Pura I (Persero) dengan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 900/255.a/BPKAD/2017 dan
BA.137/PL.01/2017/GM.LOP tanggal 20 Februari 2017, yang dapat dijabarkan
sebagai berikut, Aset Milik AP1; Penilaian aset dilakukan oleh
Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro & Rekan sesuai dengan
Laporan No.: 585/LAP/0.0-KJPP/IX/16 tertanggal 22 Agustus 2016, dengan hasil
Aset milik PT Angkasa Pura I (Persero) bernilai sebesar Rp 68.008.000.000,00
(Nilai Rp 919,027/m2).
Sementara Aset
Milik Pemprov NTB; Penilaian
aset dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara sesuai dengan Keputusan Gubernur NTB No.:
032-763 Tahun 2016 tertanggal 13 September 2016, dengan hasil Aset milik
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bernilai sebesar Rp 68.145.910.000,00
(Nilai Rp 911,005/m2).
Selisih Penilaian Aset yakni terdapat selisih luas antara
tanah milik AP1 dengan tanah milik Pemprov NTB seluas 803 m2 dengan
selisih nilai wajar sebesar Rp 137.910.000,00 yang akan dibayarkan oleh AP1
secara tunai kepada Pemprov NTB sebelum dilaksanakannya proses Tukar Menukar/Ruislag tanah
oleh para pihak atau sebelum Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani.
Pada
27 Oktober 2014 diterbitkan Surat Direktur Utama AP 1 kepada Gubernur NTB Nomor:
AP.I.5425/HK.06.03/2014/PD-B, yang pada pokoknya berisi rencana AP1 untuk
membeli aset milik Pemprov NTB (Objek Perjanjian Kerjasama 2009) dan hal
tersebut telah mendapat persetujuan dari
Gubernur NTB yang dimuat dalam Surat Nomor: 415/33/KESDA tanggal 8 Januari 2015. Akan
tetapi, Pemprov NTB memberikan
tambahan balasan melalui Surat Nomor:
021.1/256/UM-4/2015 tanggal 31 Agustus 2015, yang pada pokoknya berisikan
permintaan Pemprov NTB agar AP1 dapat menindaklanjuti terlebih dahulu mengenai “Perjanjian Pemberian Kontribusi Tetap” mendasarkan
pada hasil penilaian dari DJKN Bali pada
Oktober 2013 (dengan Nilai Perolehan sebesar Rp114.862.255.000,00) sebelum
dilaksanakan pembahasan lebih lanjut terhadap rencana pembelian aset dimaksud.
Terkait
isi Perjanjian Kerjasama 2009, pada prakteknya terdapat kendala dalam hal
pelaksanaan klausul Pasal 10 mengenai Kontribusi Tetap atas pemanfaatan
sebagian fasilitas fisik sisi udara Bandar Udara Internasional Lombok oleh AP1
kepada Pemprov NTB. Hal ini dikarenakan belum adanya perjanjian turunan dari
Perjanjian Kerjasama 2009 yang mengatur lebih spesifik mengenai Kontribusi
Tetap sesuai bunyi Pasal 10 ayat (2), namun telah diadakan Perjanjian Jual Beli
tentang Divestasi Melalui Penjualan Secara Langsung Fasilitas Fisik Sisi Udara
Bandar Udara Internasional Lombok Milik Pemprov NTB antara Pemprov NTB dengan
AP1 No: 05 tanggal 14 Desember 2017 (selanjutnya disebut Perjanjian Jual Beli
Divestasi 2017) dengan Nilai Wajar sebesar Rp106.673.035.000,00 yang dikenakan
terhadap Objek Perjanjian Jual Beli Divestasi sebagai berikut: Apron 48.195
m2, Taxiway 13.859,34
m2, Helipad 450
m2 dan Service road 6897
m2.
“Nilai Wajar sebesar
Rp106.673.035.000,00 tersebut telah dibayarkan sekaligus oleh AP1 kepada Pemprov
NTB yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Setoran Pembelian Divestasi
oleh AP1 pada tanggal 14 Desember 2017. Di sisi lain, pihak Pemprov NTB juga
menerbitkan Surat Pernyataan Sekretariat Pemprov NTB Nomor: 900/2326/BPKAD/2017
yang pada intinya menyatakan kesediaan untuk menghapusbukukan nilai investasi
jangka panjang tertanggal 14 Desember 2017,” beber Adi.
Sementara, Alasan
lain yang melatarbelakangi belum dibayarkannya Kontribusi Tetap oleh AP1 yaitu
dikarenakan adanya perbedaan mengenai nilai appraisal sebagai
berikut, Dari sisi Pemprov NTB, pada 20 September 2016 telah dilaksanakan
penilaian oleh DJKN Bali dan Nusa Tenggara atas aset berupa apron,
taxiway, helipad, dan service road, dengan Nilai
Wajar sebesar Rp106.673.035.000,00. Kemudian disusul pada 16 November 2016 juga
dilaksanakan penilaian oleh KJPP SAH & Rekan (KJPP yang ditunjuk oleh
Pemprov NTB) atas aset yang sama dan menghasilkan dua hasil sebagai berikut,
Nilai Wajar sebesar Rp114.635.000.000,00; dan Nilai Sewa yang dihitung sejak
tahun 2012 s.d. 2016 sebesar Rp41.513.000.000,00 (perhitungan dengan metode
pendekatan berupa pendekatan biaya/cost approach).
Sedangkan dari sisi AP1, pada 17 September 2018 telah
dilaksanakan penilaian oleh KJPP Herman Meirizki & Rekan (KJPP yang
ditunjuk oleh AP1) atas aset yang sama, yaitu berupa apron, taxiway,
helipad, dan service road, dengan Nilai Investasi
sebesar Rp14.380.000.000,00 (perhitungan dengan metode pendekatan berupa
pendekatan pendapatan/income approach); Nilai
Wajar sebesar Rp106.673.035.000,00 dan Nilai Sewa yang dihitung sejak tahun
2012 s.d. 2016 sebesar Rp41.513.100.000,00 tersebut di atas, dicantumkan
dalam Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor: 032-1106 Tahun 2016 tentang Hasil
Penilaian Bangunan Sisi Fisik Bandara Milik Pemerintah Provinsi NTB yang Berada
di Areal Bandar Udara Internasional Lombok.
“Akan tetapi, di dalam Surat Keputusan Gubernur NTB
tersebut, perihal mengenai Kontribusi Tetap belum pernah dihitung oleh DJKN
Bali dan Nusa Tenggara, mengingat nilai yang ditetapkan dalam Surat Keputusan
Gubernur NTB tersebut adalah sebatas Nilai Wajar Penjualan dan Nilai Sewa,
bukan Nilai Kontribusi Tetap,” tegasnya.
Diterbitkannya Keputusan Gubernur NTB Nomor: 032-78 Tahun
2017 tentang Tim Negosiasi Pemanfaatan dan Divestasi Bangunan Fisik Sisi Udara
Bandar Udara Milik Pemprov NTB yang Berada di Areal Lombok International
Airport. Tim tersebut diantaranya bertugas menyusun rencana dan program kerja,
mengumpulkan dokumen, meneliti kelengkapan dokumen, melakukan koordinasi dengan
pihak-pihak terkait, melakukan negosisasi dengan AP1, menyiapkan rencana
perjanjian, dan memberikan pertimbangan kepada pimpinan terkait pemberian
Kontribusi Tetap dan Divestasi atas bangunan fisik sisi udara bandar udara
milik Pemprov NTB.
Pada tanggal 26 Desember 2018, Wakil Gubernur NTB
mengirimkan surat kepada Dirut AP1 Nomor: 030/302/BPKAD/2018 Melalui
surat ini, Pemprov NTB untuk kesekian kalinya menagihkan kembali terkait
percepatan pemberian Kontribusi Tetap yang mana hal ini secara langsung telah
berdampak penundaan atas pelaksanaan Tukar Menukar/Ruislag tanah
antara AP1 dan Pemprov NTB yang awalnya diagendakan untuk dilakukan
penandatanganan Perjanjian Tukar Menukar pada bulan Desember 2018. Pemprov NTB
berharap penyelesaian kontribusi tetap segera ditunaikan oleh AP1, dan memohon
agar nantinya Tukar Menukar/Ruislag dan
Kontribusi Tetap dapat dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan.
“Oleh karean hambatan tersebut, maka
pelaksanaan Tukar Menukar/Ruislag pun
menjadi ikut tertunda hingga kini,” pungkasnya. (GA. 211*).
Baca Juga Berita Terkait:
Komisi IV DPRD NTB Evaluasi Dugaan Kasus Pelepasan Asset BIL, Penjualan Saham PT NNT dan Dugaan Bancakan Anggaran Tahun Jamak
Ada Dugaan Kerugian Negara Dalam Kasus Penjualan Asset di BIL?, FITRA NTB Dukung Sikap Komisi IV