Inspektur Ibnu Salim
Mataram, Garda Asakota.-
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB beberapa waktu lalu telah merilis
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Provinsi NTB Tahun Anggaran (TA) 2018. Sejumlah temuan pun telah ikut
disampaikan untuk segera dituntaskan penyelesaiannya oleh Pemprov NTB melalui
Inspektorat yang akan menuntaskan penyelesaian sejumlah rekomendasi temuan LHP
BPK selama masa 60 hari.
Kepala
Inspektorat Provinsi NTB, Inspektur Ibnu Salim, menegaskan pihaknya saat
sekarang tengah menggenjot proses penyelesaian sejumlah rekomendasi yang
tertuang didalam LHP BPK dengan terus melakukan proses update menyangkut
pengembalian sejumlah uang yang menjadi temuan BPK.
“Terus
kita lakukan update proses penyelesaian rekomendasi terhadap sejumlah OPD yang
menjadi temuan BPK tersebut dan kita terus mendorong penuntasannya sampai
dengan batas waktu yang ditetapkan untuk proses penyelesaiannya,” jelas pria
yang dikenal cukup ramah ini kepada sejumlah wartawan Kamis 20 Juni 2019 di
Kantor DPRD NTB.
Adapun
sejumlah OPD yang harus segera menuntaskan sejumlah rekomendasi BPK tersebut
yakni BPBD masih tersisa sekitar Rp339.535.127, Dinas Perdagangan masih sekitar
Rp118.800.000, Dinas PUPR sekitar Rp911.802.066, RSJ tersisa Rp152.269.667,
Dinas Dikbud tersisa Rp1.255.365.149. Sehingga total tunggakan yang masih
tersisa adalah sebesar Rp2.777.778.010.
Menurutnya,
untuk penuntasan penyelesaian tunggakan sebagaimana tertuang didalam
rekomendasi BPK tersebut, sejumlah OPD ini sudah berkomitmen akan segera
melakukan penyelesaian dengan membuat perjanjian penyelesaian pengembalian.
“Dan nanti
surat perjanjian penyelesaian ini akan disertai dengan penyerahan jaminan
berupa sertifikat asset yang dimilikinya. Dan ketika dilakukan proses
pelunasan, maka sertifikat itu akan dikembalikan lagi,” pungkasnya. (GA.211*).