Sekdakota Bima, Mukhtar Landa |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Menyikapi surat pengunduran diri yang dilayangkan oleh Kepala Dinas Pol PP Kota Bima, Drs. Kaharuddin, Sekda Kota Bima, H. Mukhtar Landa, MH, enggan memberikan komentar lebih lanjut. Sekda beralasan bahwa surat permohonan pengunduran diri itu tidak ditujukan ke pihaknya melainkan langsung dilayangkan ke Walikota Bima, HM. Lutfi, SE.
"Surat pengunduran dirinya ke Pak Wali, jadi saya nggak tahu. Silahkan koordinasikan ke Kabag Humas," ujar Sekda, Selasa siang (18/6) saat dimintai tanggapannya terkait dengan adanya surat pengunduran diri Drs. Kaharuddin sebagai Kadis Pol PP Kota Bima.
Meski demikian, Sekda mengaku selama SK pencabutan jabatan belum keluar dari Walikota maka surat pengunduran diri itu belum berlaku. "Jadi resmi pencabutan jabatannya belum, karena yang diajukan baru permohonan pengunduran diri saja. Kita tunggu Walikota saja yang punya kewenangan untuk meresponnya," katanya.
Ketika disinggung permintaan audit pembatasan antara Plt Kadis Pol PP sebelumnya dengan Kadis Kaharuddin?, Sekda mengaku permintaan Kadis Pol PP tersebut sudah direspon Inspektorat. "Sudah diaudit neh, audit pembatasan tugas sudah dilaksanakan. Dan hasilnya sesuai apa yang menjadi pernyataan dia (Kadis Pol PP, red) di koran. Tapi untuk lebih jelasnya, silahkan koordinasikan ke Humas saja, saya tidak bisa berikan komentar," cetusnya singkat.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima diminta untuk segera mengurai persoalan keuangan yang dinilai menghambat program kerja di Dinas Pol PP Kota Bima. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsuri SH. "Tentu ini menjadi pertanyaan, artinya bahwa persoalan itu sungguh signifikan untuk segera diselesaikan supaya program di dinas itu dapat berjalan sesuai porsinya," ujarnya kepada Garda Asakota, Selasa (18/6).
Ketua DPRD Kota Bima secara tegas meminta Sekda untuk menyelesaikan persoalan itu dengan cepat. Karena bila tidak, kata dia, maka persoalan itu pastinya akan menghambat program kinerja Dinas terkait. "Untuk itu, saya minta Sekda segera menyelesaikan persoalan itu, dengan memanggil Kasat Pol PP yang baru, mantan Plt Kasat Pol PP, Inspektorat dan tim TAPD. Ini dalam rangka bagaimana persoalan itu diselesaikan, kasian bila ini tidak diselesaikan. Apalagi posisi Sekda itu sebagai pembina aparatur," tegas Syamsurih. (GA. 211*)