Mater Plan Sirkuit MotoGP yang akan dibangun oleh ITDC KEK Mandalika Lombok Tengah, Sumber Foto: Akun Instagram Skyscapercity_Lombok.
Mataram,
Garda Asakota.-
Pemerintah bersama dengan Indonesia
Tourism Development Corporation (ITDC) saat ini tengah melakukan upaya
negosiasi dengan sejumlah warga pemilik lahan di lokasi pembangunan sirkuit
MotoGP Kabupaten Lombok Tengah. Dalam melakukan percepatan pembebasan lahan
sirkuit MotoGP tersebut, Pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi untuk
mempercepat pembebasan lahan sekitar 4 Hektar dari total 6,6 hektar lahan
masyarakat yang ada di denah lokasi pembangunan sirkuit MotoGP.
Gubernur NTB, Dr H
Zulkieflimansyah, kepada sejumlah wartawan mengatakan Pemerintah telah menunjuk
Tim Independen yang akan melakukan appraisal
untuk menaksir kisaran harga tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
“Tim ini dibentuk untuk
menghindari adanya kenaikan harga diluar dari harga kewajaran. Misalkan berdasarkan
hasil appraisal dari tim independen tersebut, harga per are nya adalah sekitar
Rp75 juta. Tau-tau ada permintaan atau tuntutan terhadap harga per arenya
menjadi Rp300 juta lebih atau diatasnya. Maka ini sudah diluar kewajaran,” ujar
pria yang akrab disapa Bang Zul ini kepada sejumlah wartawan, Selasa 16 Juli
2019, di Mataram.
Dalam aspek pembebasan lahan ini,
pihaknya sangat berharap agar masyarakat dapat melihat rencana pembangunan
MotoGP ini dalam skope kepentingan yang lebih besar lagi. “Oleh karenanya jika
permintaan harga pembebasan lahan tersebut sudah terlalu tinggi diluar daripada
kewajaran harganya, maka Pemerintah akan melakukan upaya pembebasan lahan
tersebut dengan mengacu kepada UU Nomor 02 Tahun 2012 yang memberikan diskresi
kepada Pemerintah untuk melakukan pembebasan lahan atas nama Pemerintah untuk
kepentingan public dengan melakukan pembayaran sesuai dengan nilai appraisal,” ujarnya.
Menurutnya, ketika harga
pembebabasannya diatas dari nilai appraisal,
yang dikhawatirkan adalah pihak ITDC juga nantinya akan disalahkan, karena ITDC
ini juga adalah BUMN yang juga akan menghadapi pemeriksaan BPK.
“Apabila ITDC membayar lahan di
atas harga appraisal maka dia bisa disalahkan. Bahkan bisa menjadi temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika dilakukan audit. Namun sesuai UU No. 2 Tahun
2012, dimungkinkan harga pembebasan lahan naik 15 persen dari hasil appraisal. Jangan
sampai karena melihat pemerintah butuh kemudian semau-maunya. Kadang-kadang
masyarakat begitu. Tentu paling bagus kita akan berkomunikasi. Tapi kita
tidak mau pakai pemaksaan,’’ katanya.
Sesuai rencana ITDC,
pembangunan Sirkuit Mandalika akan dimulai pada September atau Oktober
mendatang. Pembangunan Sirkuit Mandalika ditargetkan rampung pada 2020
mendatang. Pasalnya, mulai 2021, balap MotoGP dilaksanakan di Sirkuit
Mandalika. (GA. 211*)