Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2019 tentang gerakan literasi Kabupaten Bima, Tim Literasi Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Petunjuk teknis tentang Gerakan Literasi yang difasilitasi Program INOVASI Bima dan mengundang 22 orang peserta dari Dinas Dikbudpora, Bappeda, Manager Program INOVASI dan Perangkat Daerah terkait, Senin (22/7) di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima.
Wakil Bupati Bima H. Dahlan M. Noer,nyang pemimpin Rakor dalam sambutannya mengatakan bahwa pembahasan gerakan literasi harus dilakukan secara komprehensif, artinya yang terpenting adalah bagaimana melihat gerakan ini ke depan.
Saat ini, kata dia, persentasi buta aksara di Kabupaten Bima mencapai 4,2% dari keseluruhan jumlah penduduk. Oleh karena itu, kehadiran gerakan literasi ini diharapkan mampu mengurangi angka buta aksara tersebut.
Petunjuk teknis disusun sebagai pedoman pelaksanaan Gerakan Literasi yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan budaya literasi bagi satuan pendidikan, pemerintah maupun masyarakat. Karena itu kata Dahlan, pembahasan Juknis gerakan literasi harus melibatkan semua pihak terkait untuk kemudian ditindaklanjuti dengan alokasi anggaran.
Saat Rakor yang dipandu Kabid Perencanaan Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Bima, Raani Wahyuni ST, MT, M.Sc tersebut, Wabup juga mengingatkan agar tim bekerja secara cermat. "Tim harus mengecek satu persatu pasal dan masing-masing perangkat daerah terkait dan para pemangku kepentingan harus bergerak sesuai Tupoksi," tegasnya. Rakor juga memutuskan selain tujuh dimensi literasi yang ada, di tingkat kabupaten Bima juga diperlukan literasi keagamaan karena terkait dengan visi religius dalam Bima RAMAH. (GA. 212*)