-->

Notification

×

Iklan

LPKP Minta Agar Ridwan Hidayat Tidak Dilantik Sebagai Anggota DPRD NTB, Bawaslu: Laporan Itu Daluarsa

Tuesday, July 30, 2019 | Tuesday, July 30, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-13T02:18:29Z
Suasana sidang Laporan Ketua LPKP Lobar, Erwin Ibrahim, terhadap Drs H Ridwan Hidayat, di Bawaslu NTB beberapa waktu lalu.

Mataram, Garda Asakota.-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta oleh Ketua DPD Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten Lombok Barat, Erwin Ibrahim, untuk tidak menetapkan dan tidak melantik Drs H Ridwan Hidayat (Anggota DPRD NTB Terpilih dari Partai Gerindra NTB, red.) karena diduga melanggar administrasi pemilu yakni ditengarai tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi NTB pada saat KPU menetapkan dirinya kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2019 lalu.

“Kami melihat ada dugaan kelalaian dari pihak KPU pada saat itu yang tidak melakukan penelitian dan penegasan secara baik terhadap status dan kedudukan Ridwan Hidayat ketika ditetapkan kedalam DCT. Sebab berbarengan penetapannya kedalam DCT, saat itu Ridwan masih menjabat sebagai Ketua PMI NTB dan berdasarkan bukti yang kami kantongi bahwa pada pada tanggal 1 April 2019, Ridwan Hidayat menandatangani perjanjian hibah dengan pihak Pemprov NTB diwakili oleh Dikes NTB dengan alokasi dana hibah sebesar Rp500 juta. Tentu saja ini membuktikan bahwa Ridwan Hidayat meski telah ditetapkan kedalam DCT, namun masih bertindak secara aktif menjalankan tugas sebagai Ketua PMI NTB dan jelas merupakan suatu perbuatan yang diduga melanggar hukum baik hukum administrasi pemilu maupun hukum pidana,” kata Erwin Ibrahim kepada wartawan media ini, Senin 29 Juli 2019.

Dikatakannya periodesasi kepengurusan Ridwan Hidayat selaku Ketua PMI NTB berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat PMI Nomor 479/KEP/PP.PMI/XI/2016 tertanggal 18 November 2016 tentang Pengurus PMI Provinsi NTB adalah dari tahun 2016 hingga tahun 2021.

Erwin juga menyatakan bahwa sekitar bulan Juni 2019, PMI NTB telah memberikan piagam penghargaan kepada Januar Indarto, salah seorang pendonor darah di NTB dan piagamnya langsung ditandangani oleh Ridwan pada saat itu. Hal ini membuktikan, lanjutnya, bahwa sesungguhnya ada dugaan kelalaian dari pihak KPU serta dugaan pelanggaran hukum dari Ridwan Hidayat yang tidak mau mengikuti ketentuan Pasal 7) ayat (1) huruf l angka 7 dan huruf o Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa Bakal Calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan (l) mengundurkan diri sebagai 7) direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN, BUMD, Bumdes atau Badan Lainnya yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara.

“Dan huruf o yang menyatakan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN, BUMD, Bumdes, atau badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara,”  tegasnya.

Meski pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB pada Senin 29 Juli 2019 telah memutuskan Daluwarsa terhadap perkara yang dilaporkan LPKP ini kepada Bawaslu NTB sejak 22 Juli 2019 lalu, namun pihak LPKP menegaskan bahwa lembaganya akan terus memperkarakan persoalan ini hingga tingkat Bawaslu RI.

“Saat sekarang ini kami sedang menyusun Surat Permohonan Koreksi kepada Bawaslu RI terhadap putusan Daluarsa yang dikeluarkan oleh Bawaslu NTB terhadap kasus ini. Apalagi alat bukti yang kami temukan ini baru sekitar tanggal 16 Juli 2019 dan kita memasukan laporan baru enam hari yang lalu. Akan tetapi dengan ruang permohonan koreksi kepada Bawaslu RI yang diberikan selama tiga hari paska putusan ini, kami optimis bisa meraih keberpihakan Bawaslu RI. Dan kami juga akan melaporkan persoalan ini secara hukum pidana karena kami melihat ada juga potensi pidana berkaitan dengan soal ini,” ujar Erwin.

Sementara itu, Komisioner Divisi Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTB, Umar Ahmad Seth, yang dikonfirmasi wartawan berkaitan dengan laporan DPD LPKP terhadap Anggota DPRD Terpilih dari Partai Gerindra, Drs H Ridwan Hidayat, menegaskan pihak Bawaslu NTB telah menyidangkan perkara tersebut dan telah menyatakan perkara yang dilaporkan tersebut Daluarsa.

“Laporan LPKP ini dalam putusan persidangan Senin 29 Juli 2019 Bawaslu NTB telah dinyatakan Daluarsa. PMI itu bukan BUMN, bukan BUMD, dan bukan juga badan lainnya yang mendapatkan profit. Tapi kenapa KPU itu menerima?, mestinya KPU yang mengetahui kenapa pencalonannya itu diterima,” tegas Umar Ahmad Seth kepada wartawan media ini Senin 29 Juli 2019.

Kenapa itu juga dinyatakan Daluarsa?, menurutnya dugaan laporan pelanggaran Pemilu itu mestinya dilaporkan kepada Bawaslu, paling lama tujuh (7) hari kerja sejak kejadian. “Sementara dugaan kejadiannya ini kan sudah terjadi sejak lama. Pak Ridwan Hidayat saja menjadi Ketua PMI NTB sejak tahun 2016, kemudian pencalonannya itu peristiwanya tahun 2018. Artinya kalaupun dia harus dipersoalkan maka mempersoalkannya sudah lewat waktu,” pungkasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update