-->

Notification

×

Iklan

Zonasi SMA Jauh Dari Tempat Tinggal, 74 Siswa Enggan Bersekolah, 21 Kades Mengadu Ke Wakil Rakyat

Thursday, July 25, 2019 | Thursday, July 25, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-07-25T03:36:49Z
Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH., dan Pimpinan Komisi V DPRD NTB  saat menerima hearing Forum Kepala Desa Se-Kecamatan Narmada Lombok Barat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Rabu 24 Juli 2019.

Mataram, Garda Asakota.-
Tahun Ajaran (TA) Baru program pendidikan tingkat SMU/SMK saat ini sudah berjalan hampir seminggu lebih. Namun, di Kecamatan Narmada Lombok Barat, mirisnya masih terdapat sekitar 74 orang siswa yang mendaftar di SMAN 01 Narmada, nasibnya masih terkatung-katung antara melanjutkan sekolah atau tidak akibat tidak mau melanjutkan bersekolah pada sekolah yang zonasinya berada jauh dari tempat tinggalnya. Mereka enggan untuk melakukan pendaftaran di SMAN 2 Narmada dan SMAN Lingsar sebagai sekolah pilihan alternative zonasi, lantaran jarak yang harus mereka tempuh cukup jauh dari tempat tinggal mereka.
Hal inilah yang menyebabkan Forum Kepala Desa Se-Kecamatan Narmada Lombok Barat yang terdiri dari 21 orang Kades dan dikoordinir oleh H Muhammad Zainuddin, melakukan langkah hearing dengan Komisi V DPRD NTB yang langsung difasilitasi oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH., di ruang rapat fraksi Kantor DPRD NTB, Rabu 24 Juli 2019.
“Bahwa kalau mereka tidak diterima di SMAN 1 Narmada, maka mereka menyampaikan ke kami tidak akan mau bersekolah. Nah ini harus kita carikan solusi secara bersama demi nasib anak-anak kita kedepannya. Apalagi sebenarnya pada tahun-tahun sebelumnya dan hingga saat ini, SMAN 1 ini punya rombongan belajar (Rombel) sebanyak 13 Rombel namun oleh kebijakan Dinas Dikbud yang baru dikurangi menjadi hanya 11 Rombel saja. Oleh karenanya kami minta kebijakannya untuk menambah satu rombel saja agar anak-anak kami dapat melanjutkan studinya di SMAN 1 Narmada ini,” kata Muhammad Zainuddin.
Pihaknya mengungkapkan jika dilihat dari rata-rata nilai Ujian Nasional (UN) dari rata-rata 74 anak ini, nilai UN nya cukup bagus. Hanya saja menurutnya karena alasan pemberlakuan sistem zonasi inilah yang mengakibatkan 74 anak ini nasibnya masih terkatung-katung.
“Justru yang sangat lucu, Kecamatan Pringgarate yang masuk ke Wilayah Kabupaten Lombok Tengah, masuk zonasinya ke SMAN 1 Narmada. Kan ini sesuatu yang aneh. Tiga kali kami melakukan pertemuan dengan pihak sekolah, alasannya adalah aturan dan sistem. Kita mengerti soal aturan dan sistem ini. Tapi yang kami minta dalam soal ini kita harus lebih fleksibel dalam menerapkan aturan dan sistem ini demi keberlanjutan nasib anak-anak didik kita,” tegas Zainuddin.
Menanggapi penyampaian dari Forum Kepala Desa Se-Kecamatan Narmada ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, H Rusman, mengatakan PPDB dilaksanakan berdasarkan Permendikbud 51/2018 ditentukan bahwa jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) itu ada tiga, pertama jalur prestasi, jalur perpindahan dan jalur zonasi.
“Jalur prestasi itu terbagi lagi yakni prestasi akademik (2%), prestasi non akademik (2%) dan prestasi tahfids (5%). Jalur perpindahan (5%) dan jalur zonasi (90%). Permendikbud 20/2019, jalur prestasi menjadi 15%. Pertanyaannya adalah kalau ada anak-anak hebat tidak diberikan ruang, maka itu tidak benar karena sudah diberikan ruang sebesar 15 % itu. Dan kuota ini banyak yang tidak terpenuhi,” kelit Rusman.
Sementara jalur zonasi berdasarkan Permendikbud 20/2019 berubah menjadi 80%. Jalur zonasi ini terbagi lagi untuk pra sejahtera 25%, dan 55% untuk jalur umum dan itu semua menurutnya dilakukan secara bertahap.
Dikatakannya ketika kemudian ada yang merasa tidak masuk kedalam jalur-jalur ini maka sebenarnya menurut pihaknya sudah masuk kedalam sistem zonasi berdasarkan kacamata goggle map. “Meskipun ini sistem ada kelemahannya, tetapi karena ini adalah kebijakan yang harus kami terapkan maka kami akan mencoba untuk tetap bertahan melaksanakannya berdasarkan prinsip rule of the law,” cetusnya.
Hal yang sama juga menurutnya pernah terjadi di Pagesangan Kota Mataram ketika proses PPDB dilaksanakan berdasarkan google map zonasi untuk SMA 2 Mataram, SMA 4 Mataram, dan SMA 8 Mataram. “Begitu penerimaan dilangsungkan, ternyata satu pun anak Pagesangan tidak bisa masuk. Padahal zonasinya itu, tetapi karena jumlah murid yang ada di sekolah itu yang lebih dekat rumahnya, itu saja yang tertampung, maka yang lainnya tidak terjangkau oleh sistem zonasi. Maka solusinya adalah kami berikan zonasi di tiga sekolah,” jelasnya lagi.
Untuk menentukan banyaknya rombel, lanjutnya, penentuannya berdasarkan pada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang kemudian akan menentukan berapa rombel yang dibutuhkan disekolah itu. “Tahun ini kami menentukan tidak boleh ada yang tertutup menyangkut jumlah rombel ini yang kemudian akan menentukan berapa jumlah kuota yang akan diterima. Dan setiap rombel di setiap kelas itu kuotanya harus 36 siswa. Tidak boleh lebih. Maka kalau lebih dari satu, maka tidak bisa diterima oleh Dapodik dan nanti tidak akan bisa terbayarkan BOS nya. Biarlah nama Kepala Dinasnya buruk, tapi sistemnya berjalan dengan baik,” tegasnya.
Pihaknya berharap karena 74 siswa ini sudah lulus di sekolah pilihan kedua dan pilihan ketiga, maka 74 siswa ini dapat mendaftar di sekolah-sekolah yang menjadi pilihan kedua dan ketiganya. “Dan itu pun mudah-mudahan bisa diterima. Karena kita juga masih perlu melakukan langkah konsultasi dengan pihak Kementerian diakibatkan kita sudah memulai masa pembelajaran dan sudah tercatat didalam Dapodiknya. Nah apakah ini nanti bisa diterima oleh sistem?. Mudah-mudahan aja masih bisa melalui komunikasi lembaga DPRD NTB, Dikbud dan perwakilan FKD ke Kementerian. Moga saja ada solusi terbaik,” cetusnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, HMNS Kasdiono, meminta pihak Dinas Dikbud NTB agar segera mencarikan solusi atas permasalahan yang disampaikan oleh Forum Koordinasi Kades Se Kecamatan Narmada Lobar ini.
“Ini harus segera dicarikan solusinya agar anak-anak ini bisa melanjutkan studinya. Sebab kita akan menanggung dosa ketika anak-anak kita ini tidak bersekolah. Apalagi peringkat kualitas pendidikan kita berada di nomor 32 secara Nasional. Begitu pun yang sudah tertampung tapi berada di zonasi yang jauh dari tempat tinggalnya juga harus bisa dicarikan solusinya agar mereka bisa bersekolah di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Dan yang paling terpenting lagi adalah menjadikan momentum permasalahan ini sebagai bahan evaluasi kembali agar tidak lagi terjadi persoalan yang sama kedepannya,” harap Kasdiono.
Kasdiono juga meminta agar forum MKKS yang melakukan penentuan terhadap jumlah rombel ini dapat dikawal dengan baik agar tidak menyajikan data-data yang keliru terhadap jumlah riel siswa disuatu wilayah yang akan melanjutkan studinya di zonasi itu. (GA. Im*).
×
Berita Terbaru Update