-->

Notification

×

Iklan

Sikap F-PDIP Tolak Bahas RAPBD 2020 Dikabarkan Mulai Melunak

Friday, August 23, 2019 | Friday, August 23, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-23T00:46:20Z
Nampak Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB, H Ruslan Turmuzi, yang saat itu turut didampingi oleh sejumlah anggota Fraksi PDIP lainnya seperti Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Akhmad Yahdiansyah dan Firman di ruangan Fraksi PDI P DPRD NTB, Rabu 21 Agustus 2020.

Mataram, Garda Asakota.-

Tampaknya sikap Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD NTB yang secara tegas menyatakan menolak diri untuk ikut membahas RAPBD 2020 karena dianggap banyak kejanggalan dan bertentangan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020, mulai terlihat melunak dan berubah.

Hal ini terungkap dari pernyataan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD NTB, Ust Johan Rosihan, yang menegaskan bahwa apa yang menjadi soalan atau "Keberatan" dari Fraksi PDIP pada Rabu 21 Agustus 2019 lalu telah dapat diclearkan dan dipahami.

"Alhamdulillah apa yang menjadi “keberatan” fraksi PDIP kemarin dalam 2 rapat di Banggar dilanjut rapat konsultasi Banggar, pimpinan komisi dan TAPD tadi malam dapat dijelaskan bahwa persoalan ketidak sesuaian Angka pada beberapa dokumen sudah dapat kita Clear kan. Dan  soal pembahasan APBD sesuai Permendagri 33 tahun 2019 sudah dijelaskan dan dipahami oleh semua fraksi selanjutnya eksekutif akan menyampaikan secara tertulis kajian prinsip kenapa urutan pembahasannya pilihannya seperti saat ini," jelas Ketua F-PKS DPRD NTB, Ust Johan Rosihan, kepada wartawan Jum'at 23 Agustus 2019.

Pria yang sukses meraih tiket menjadi anggota DPR RI ini mengaku perbedaan pendapat yang dimunculkan oleh F-PDIP itu harus dicari titik temunya. "Perubahan sikap berdasarkan data bukanlah bentuk ke tidak kommitan, tapi yang kita cari adalah kesepahaman atas kebenaran data dan fakta," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris F-PDIP DPRD NTB, Made Slamet, mengaku dirinya masih tetap kommit untuk bersikap menolak pembahasan RAPBD 2020.

"Kalau saya tetap komit, belum tau teman-teman khususnya yang di Banggar. Kita cek nanti di Paripurna apa ada yang datang atau tidak," tegas Made Slamet.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, banyaknya dugaan kejanggalan yang ditemukan dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 membuat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI P) DPRD NTB menyatakan menolak diri untuk ikut membahas RAPBD 2020.

"Kami menyatakan menolak membahas dan menyampaikan Pandangan Umum Fraksi kami karena sejumlah alasan seperti banyanknya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan tahapan pembahasan RAPBD 2020 sebagaimana diatur dalam Permendagri 33 Tahun 2019, juga diakibatkan oleh adanya dugaan ketidaksingkronan antara data-data yang tertuang didalam KUA PPAS dengan data-data yang ada baik itu didalam dokumen Nota Keuangan maupun data yang disampaikan didalam pidato Gubernur," tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB, H Ruslan Turmuzi, yang saat itu turut didampingi oleh sejumlah anggota Fraksi PDIP lainnya seperti Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Akhmad Yahdiansyah dan Firman di ruangan Fraksi PDI P DPRD NTB, Rabu 21 Agustus 2020.

Alasan lainnya menurut Ruslan, pembahasan RAPBD 2020 ini ditengarai tidak mempedomani dokumen RPJMD yang sudah ditetapkan karena menurutnya dalan dokumen RPJMD ada target dan pagu indikatif yang harusnya menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD 2020 ini.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Made Slamet, juga mempertanyakan singkatnya alokasi waktu pembahasan bagi Fraksi-fraksi DPRD NTB untuk memberikan saran, pendapat dan pandangannya terhadap penyampaian Nota Pengantar Keuangan dan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.

"Penyampaian Nota Pengantar Keuangan RAPBD nya semalam (Selasa malam, 20 Agustus 2019, red.), masa dalam waktu singkat langsung dialokasikan waktu untuk menyampaikan saran, pendapat dan pandangan umum Fraksi. Buku RAPBD ini kan tebal, belum dibacanya, dipahami dan dibahasnya itukan butuh waktu yang tidak sedikit. Minimal empat harilah waktu yang disediakan bagi Fraksi-fraksi untuk membahas dan memahaminya baru cukup waktunya. Sehingga ini terkesan dipaksakan sehingga kami menyatakan sebaiknya tidak ikut membahas RAPBD ini," tegas pria yang sukses meraih kembali kepercayaan masyarakat Dapil Kota Mataram ini duduk menjadi anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 kepada wartawan Rabu 21 Agustus 2019 di ruang Komisi II DPRD NTB. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update