-->

Notification

×

Iklan

Desember Nanti, KAI Jabar Laksanakan Kegiatan PKPA

Friday, October 18, 2019 | Friday, October 18, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-18T00:39:48Z
Sekretaris Bidang Kehumasan dan Publikasi DPD KAI Jawa Barat, Adv Bahrain, SH.

Bandung, Garda Asakota.-

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jawa Barat dalalm bulan Desember 2019 nanti akan melaksanakan Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA).

Sekretaris Bidang Kehumasan dan Publikasi DPD KAI Jawa Barat, Adv Bahrain, SH., mengungkapkan
berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 18  (UU Advokat), yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Dalam rangka membekali berbagai pengetahuan keterampilan dan keahlian hukum yang diperlukan Calon Advokat dalam melaksanakan praktik Advokat secara professional yang berdasarkan UU Advokat, diperlukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).


"PKPA adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi advokat bekerja sama dengan institutsi pendidikan tinggi yang merupakan salah satu tahapan wajib agar seseorang yang berlatar belakang pendidikan hukum dapat menjadi advokat," jelas pria kelahiran Desa Ngali Kabupaten Bima NTB, Jum'at 18 Oktober 2019.




Pihaknya mengajak seluruh Sarjana Hukum yang telah berusia sekurang-kurangnya 25 tahun untuk mengikuti PKPA ini dan mendaftar langsung ke DPD KAI Jawa Barat Jalan Karasak Nomor 07 Moh Toha Bandung.

"Atau bisa juga mendaftar ke Kantor Perwakilan KAI Jawa Barat Ruko Trevista Jalan Serua No.R1 Kecamatan Bojongsari Depok," ujar Advokat Bahrain SH, 

Adapun syarat pendaftaran, menurutnya, berlatar pendidikan S1 Hukum baik itu Lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian) yang dibuktikan dengan ijazah Sarjana Hukum (S.H)/ijazah pendidikan tinggi hukum lainnya dari perguruan tinggi di Indonesia.

Selain itu, lampiran Fotocopy KTP, Pas Foto 3x4 dua lembar, warga negara Indonesia, berusia sekurang kurang 25 tahun, bukan PNS/TNI/Polri pejabat negara.

"Dengan uang pendaftaran plus biaya lainnya total Rp7,5 juta," punmgkasnya. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update