Sekda Kota Bima, Drs. H. Mukhtar Landa, SH. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Perubahan nomenclatur anggaran Bantuan Sosial (bansos) sebesar Rp12,5 Milyar dalam APBD Kota Bima 2019 menjadi dana hibah sebesar Rp7 Milyar dalam APBD Perubahan 2019 menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Publik menilai aneh saja perubahan dana bansos di pertengahan jalan dirubah menjadi dana hibah. Padahal, perubahan nomenclatur itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena ada regulasi yang mengatur mengenai perubahan nomenklatur. Selain itu juga dipertanyakan apakah dalam KUA PPS ada tercantum perubahan item dari dana bansos ke hibah.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Mukhtar Landa, SH, selaku Pimpinan TAPD, enggan menanggapi persoalan tersebut. Sekda justru mengarahkan sejumlah awak media untuk mempertanyakan masalah itu ke lembaga DPRD Kota Bima.
"Karena adanya perubahan nomenclatur tersebut telah dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dewan. Jadi, mengenai perubahan nomenclatur dana bansos ke dana hibah tak ada lagi yang bisa saya jawab karena semuanya sudah dibahas saat RDP," jawab Sekda.
Pada prinsipnya, kata dia, terkait perubahan nomenclatur anggaran bansos ke hibah pihaknya sudah menjelaskannya pada lembaga dewan bahkan semua regulasi atas perubahan nomenclatur tersebut.
"Sekali lagi nengenai perubahan nomenclatur anggaran bansos ke hibah, silakan tanyakan dewan. Karena saat itu sudah saya sampaikan secara rinci pada lembaga dewan," kilah Mukhtar Landa. (GA. 355*)