Fahd Fuad, ST. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menegaskan keseriusannya dalam memperjuangkan pembangunan Masjid Raya Al-Muwahiddin Kota Bima atau Masjid Raya Kota Bima.
Menurut Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Fahad Fuad, ST, pihaknya selaku OPD Teknis yang diberikan tanggung jawab atas kegiatan tersebut, telah melakukan perencanaan secara terstruktur (baik itu dari segi teknis maupun administrasi), sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
"Sejak akhir tahun 2018 kami telah menganggarkan untuk kegiatan Penyusunan Review DED Pembangunan Masjid Agung Al- Muwahiddin, dokumen itu sudah ada beserta RAB," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima redaksi Garda Asakota, Jumat malam (25/10).
Menurutnya, dari hasil Review DED tersebut ada kekhawatiran terkait struktur yang ada, dikarenakan hal itu pihaknya memilih lembaga yang Kompoten pada Bidang Struktur. Maka setelah dilakukan koordinasi dan rapat teknis internal, dipilihlah Universitas Mataram untuk membantu pihaknya dalam Analisa Struktur terkait Bangunan Masjid tersebut.
"Kenapa kami memilih Universitas Mataram, karena mereka adalah Kampus Teknik yang memiliki peralatan dan tenaga yang kompoten dalam bidang Analisa struktur," jelasnya.
Bersamaan dengan itu, kata dia, pihaknya menjalin kerjasama (MoU) dengan pihak Universitas Mataram tepatnya pada tanggal 27 Maret 2019. Disamping kerjasama dengan pihak Universitas Mataram, pada awal tahun 2019 tepatnya pada tanggal 18 Januari 2019 pihaknya mengirim surat ke BPKP terkait proses pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin.
Kemudian pada tanggal 4 Maret 2019 terjalin kerjasama (MoU) antara Pemerintah Kota Bima dengan BPKP terkait Konsultasi/ Bimtek. Pada tanggal 23-25 Mei 2019, bersama Tim Universitas Mataram melakukan monitoring dan evaluasi terkait progress Analisis Struktur Masjid Agung Al-Muwahiddin. Setelah itu tepatnya pada tanggal 1 Juli 2019, pihak Universitas Mataram melakukan ekspose pertama terkait hasil Analisis Sturktur Masjid Agung Al-Muwahiddin.
Masih menurut Fahd, setelah proses Analisa Struktur selesai bersama Universitas Mataram, pihaknya kemudian melakukan Konsultasi/Bimtek, sebagai kelanjutan kerjasama yang telah terjalin tertanggal 18 Juli 2019.
"Pihak BPKP saat itu menanyakan kelengkapan Dokumen yang kami bawa saat Konsultasi/Bimtek tersebut, saat itu Dokumen yang kami miliki hanya BAST (Berita Acara Serah Terima) Asset yang didalamnya hanya menyatakan Serah Terima Asset Tanah dan Bangunan, tapi lampirannya tidak ada," paparnya.
Lampiran yang dimaksud oleh BPKP saat itu adalah perihal Nilai Asset Secara Wajar (Laporan atas Hibah hingga saat ini, sampai akhir tahun 2018), sesuai dengan ketentuan dalam PMK 168 tahun 2008 tentang Hibah Daerah dan Lampiran Gambar As-Built Drawing selama proses Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin.
Karena pihak Pemerintah tidak memiliki kapasitas dalam melakukan penilaian Asset secara Nilai Wajar, maka pihaknya disarankan untuk konsultasi ke KPKNL dan kami juga disarankan boleh juga untuk membentuk Tim Penilaian atas Asset secara Internal untuk menentukan Nilai Asset baik itu atas Tanah maupun Bangunan.
"Karena Dokumen pendukung untuk dilakukan Audit/ Pembatasan Kerja (MC-0) (As-Built Drawing Bangunan) tidak kami miliki, yang diberikan ke kami adalah As-Built Drawing atas pengerjaan Struktur Baja (itu tidak cukup sebagai dasar kami untuk melakukan audit/pembatasan kerja)," akunya.
Oleh karena itu, pihaknya berkonsultasi kembali ke BPKP, kami meminta agar As-Built Drawing yang diminta diganti dengan Gambar Rencana yang kami buat (Analisa Visual/ Gambar sesuai dengan kondisi asli bangunan). "Hal ini kami lakukan semata agar Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin cepat dilaksanakan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hampir semua Dokumen yang dipersyaratkan sudah disiapkan, baik Gambar Kerja, RAB, dan Dokumen Pendukung lainnya.
"Untuk diketahui, dikarenakan kompleksitas permasalahan yang ada, kami selaku pihak yang bertanggungjawab atas terlaksananya Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, kami wajib menggunakan ketentuan ketentuan yang berlaku agar dalam proses pelaksanaan tidak terjadi Permasalahan Hukum dikemudian hari.
Kami sudah mengirim surat permohonan Ekspose kepada Pihak BPKP tertanggal 20 Septermber 2019, tinggal menunggu surat balasan dan jadwal ekspose dari Pihak BPKP. Kalaupun ada pernyataan bahwa kami tidak pernah Konsultasi ke Pihak BPKP itu tidak benar, kami miliki bukti surat menyurat kami," pungkas Fahd. (GA. 212*)