Suasana hearing Komisi III DPRD NTB dengan pihak BPKAD Provinsi NTB dan Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB di ruang kerja Komisi III DPRD NTB, Senin 06 Januari 2020.
Mataram, Garda Asakota.-
Ditengah minimnya pemasukan dari sector
Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB diharapkan
dapat bersikap lebih berani untuk melakukan langkah optimalisasi pemanfaatan dan
pengelolaan asset yang dimiliki, termasuk mengambil langkah tegas untuk
memutuskan kontrak kerjasama dengan PT GTI yang diduga telah melakukan
wanprestasi dalam pengelolaan asset Pemda Provinsi seluas 65 hektar di Gili
Trawangan Lombok Utara.
“Hasil hearing kami dari Komisi III
dengan pihak BPKAD dan Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB, maka kami
merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi NTB melakukan pemutusan kontrak
dengan pihak PT GTI. Dan hasil rekomendasi Komisi III ini akan kami sampaikan
kepada Pimpinan Dewan untuk kemudian diputuskan secara kelembagaan,” tegas
Ketua Komisi III DPRD NTB, Sembirang Ahmadi, kepada wartawan media ini, Senin
06 Januari 2020.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) yang berasal dari Dapil Sumbawa ini menegaskan sikap yang diambil oleh
pihak Komisi III ini sangat beralasan didasari oleh karena kontrak kerjasama
Pemerintah dengan pihak PT GTI ini yang dilakukan pada tahun 1995 disamping
tidak memberikan nilai tambah bagi Pemda Provinsi NTB juga ada dugaan
wanprestasi yang dilakukan oleh PT GTI.
“Kontrak kerjasama itu sudah berjalan
selama hampir 24 tahun dan kontribusi yang bisa diberikan hanya sebesar Rp22,5
juta per tahun. Angka ini tidak sesuai sama sekali dengan nilai ekonomis yang
ada di Gili Trawangan. Hasil hitungan Dirjen Kekayaan Negara atas nilai asset
yang ada di Gili Trawangan itu, nilai ekonomi dari total asset di Gili
Trawangan itu mencapai Rp2,3 Trilyun. Dan jelas ini sangat tidak sebanding
dengan apa yang didapat oleh Pemda Provinsi NTB,” tegas Sembirang Ahmadi.
Asset yang dikontrakan Pemda Provinsi
NTB ke pihak PT GTI itu kini hampir seluruhnya sudah dikuasi oleh masyarakat
dengan membangun sejumlah tempat usaha seperti bungalow, restaurant, villa,
yang nilai asset bangunan masyarakat itu ditaksir mencapai angka sekitar Rp200
Milyar.
“Sementara dari aspek pendapatan
masyarakat yang menguasai wilayah PT GTI itu per harinya mereka bisa mencapai
Rp2,5 Milyar. Sungguh suatu transaksi ekonomi yang cukup tinggi apalagi ketika
memasuki peak season, maka rata-rata
transaksi masyarakat di sana bisa mencapai angka Rp5 Milyar. Sementara Pemda
Provinsi yang memiliki asset hanya mendapatkan setoran sebesar Rp22,5 juta per
tahun, sungguh ketimpangannya cukup besar sekali. Jadi ada lose income potensial yang sangat besar di Gili Trawangan ini yang
harus kita benahi secara bersama,” cetusnya.
Dari sisi inilah, menurutnya, PT GTI
ini ditengarainya telah melakukan tindakan penelantaran atau pengabaian atau
wanprestasi terhadap sejumlah item kontrak kerjasama yang disepakati dengan
pihak Pemda Provinsi NTB.
“Jadi bisa dibilang PT GTI ini telah
melakukan penelantaran asset dengan membiarkan Gili Trawangan itu dikuasai oleh
pihak luar. Padahal didalam perjanjiannya sejak tahun 1995, PT GTI harus mulai
membangun sejumlah bangunan sejak penandatanganan kontrak atau paling lambat
tiga tahun sejak penandatangan kontrak. Sementara pada tahun ke empat, PT GTI
wajib membayarkan sejumlah royaltinya kepada Pemda Provinsi NTB, dan pada
setiap lima tahun, PT GTI harus bisa menaikan nilai pembayaran royaltinya
kepada Pemda Provinsi NTB sebesar maksimal 10% dari hasil usahanya, ada ataupun
tidak ada bangunan yang dibangun oleh PT GTI. Jadi kalau kita tetap bertahan
mengikatkan diri dengan PT GTI, maka Daerah akan terus mengalami kerugian
besar, apalagi kontraknya itu selama 70 tahun atau akan berakhir pada tahun
2065,” ungkap Sembirang.
Sembirang juga menyalahkan sikap
Pemda Provinsi NTB yang ditengarainya ikut melakukan pembiaran atas kerugian
yang diderita oleh pemerintah dalam kontrak kerjasama dengan PT GTI ini.
“Harusnya Pemerintah tidak boleh
membiarkan hal ini terus terjadi dan harus bisa melakukan penyelamatan terhadap
asset yang dimilikinya. Harusnya ada evaluasi terhadap kondisi yang terjadi
dengan assetnya ini sebab ini adalah salah satu dari sumber pendapatan yang
cukup besar bagi daerah bahkan Pemda Provinsi bisa meraup ratusan milyar dari
pemanfaatan dengan pengelolaan asset di Gili Trawangan ini,” tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD NTB
Bidang Anggaran, H Mori Hanafi, kepada wartawan media ini yang mengkonfirmasi
berkaitan dengan rekomendasi Komisi III DPRD NTB itu menjelaskan masih menunggu
apa saja yang menjadi hasil resmi dari isi rekomendasi Komisi III kepada
Pimpinan Dewan.
“Masih kita tunggu apa saja isi
rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pimpinan Dewan. Kalau untuk permintaan
persetujuan Lembaga Dewan, maka ruang untuk itu jelas ada baik pada momen
paripurna regular atau paripurna berikutnya,” pungkasnya. (GA.
Im*).
Baca Juga Berita Terkait Sebelumnya:
1. Kontribusi PT. GTI Hanya Rp22, 5 juta Setahun, Sejumlah Anggota DPRD NTB Tinjau Gili Trawangan http://www.gardaasakota.com/2019/11/kontribusi-pt-gti-hanya-rp22-5-juta.html
2. Zainul Islam: Tim Penyelesaian PT GTI Masih Bekerja, Dalam Waktu Dekat Akan Turun Langsung Ke Gili Trawangan http://www.gardaasakota.com/2019/12/zainul-islam-tim-penyelesaian-pt-gti.html
2. Zainul Islam: Tim Penyelesaian PT GTI Masih Bekerja, Dalam Waktu Dekat Akan Turun Langsung Ke Gili Trawangan http://www.gardaasakota.com/2019/12/zainul-islam-tim-penyelesaian-pt-gti.html