Dua Terduga Pelaku Curas AR dan JUH saat diamankan oleh Team Unit Reskrim Polsek Pringgabaya, Sabtu 11 Januari 2020.
Team Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pringgabaya sekitar pukul 02.30 wita, Sabtu 11 Januari 2020, telah berhasil membekuk 2 (dua) Orang terduga Pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di lokasi perkemahan bukit Teletabis Dusun Mudung Desa Anggaraksa Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Sabtu 11 Januari 2020.
Keberhasilan Team Unit Reskrim Polsek Pringgabaya ini tertuang dalam siaran pers Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.ik.M.Si, yang dirilis sesuai laporan polisi (LP) Nomor:LP/03/I/2020/NTB/Res.Lotim/ Sek Pringgabaya tanggal 11 Januari 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas).
Berdasarkan kronologis yang disampaikan Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Made Yogi, S.E,. S.ik., terungkap dua (2) orang terduga pelaku Curas yang berhasil ditangkap ini berinisial AR (25 th) warga Gubuk Lauq Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lotim dan JUH (19 th) warga Dusun Sanggar Sukun Desa Anggaraksa Kecamatan Pringgabaya Lotim.
Sementara korban tindakan Curas ini adalah Muhamad Zainul Hipsi, (19 th), warga Gubuk Barat Desa Korleko Labuhan Haji Lotim.
Kronologis kejadiannya, Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 00.30 Wita, pada saat itu korban Muhamad Zainul Hipsi, bersama teman-teman sekolahnya sedang berkemah di bukit Teletabis di Dusun Mudung Desa Anggaraksa Pringgabaya Lotim.
"Tiba-tiba datang Pelaku AR bersama JUH menodong korban dibagian leher dengan menggunakan sebilah sabit. Selanjutnya pelaku mengambil 1 (satu) buah tas yang berisi 1 (satu) buah Laptop. Setelah kejadian salah satu pelaku yakni AR, terjatuh dan berhasil diamankan oleh korban dan selanjutnya menghubungi anggota Polsek Pringgabaya melalui Handphone. Setelah mendapatkan Laporan terjadinya Curas tersebut, pukul 02.30 wita team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pringgabaya mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AR," terang Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Made Yogi.
Setelah Pelaku AR tertangkap, lanjutnya, dilakukanlah interogasi, selanjutnya pada pukul 03.00 wita team melakukan penangkapan terhadap Pelaku JUH dirumahnya di Dusun Sanggar Sukun Desa Anggaraksa Pringgabaya Lotim.
"Sewaktu dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah tas yang berisi 1 (satu) buah Lap top merk DEEL. 1 (satu) buah sabit, dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, tanpa plat.
"Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Pringgabaya dalam rangka penyidikan dan guna pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (*)