Mataram, Garda Asakota.-
Seorang oknum anggota Polisi
Sektor (Polsek) Narmada inisial IWA, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan
(Divpropam) Polda NTB atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut dilayangkan
kuasa hukum tiga pelapor yaitu Elisabeth Ariani Delhaes, Ayu Ariani dan Rita
Siswati di bawah kantor pengacara Rusdiansyah SH.,MH & Patners pada, Senin
10 Juni 2024.
“Kami hari ini sudah
melaporkan oknum anggota Polsek Narmada Lombok Barat di Propam Polda NTB atas
dugaan penipuan dan penggelapan atau dugaan tindakan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan
kekuasaan serta kesewenang-wenangan di Propam Polda NTB,” kata kuasa hukum
pelapor Adhar, SH di hadapan media ini usai melaporkan oknum polisi tersebut.
Adhar berharap, laporan
tersebut ditindaklanjuti oleh Propam Polda NTB dengan memanggil dan memeriksa
oknum polisi itu sehingga mendapatkan efek jera sesuai aturan yang berlaku.
Adapun kronologinya, bahwa
tertanggal 02 November 2018 pelapor Ayu Ariani membeli mobil second merk Suzuki
jenis MBL penumpang warna putih metalik type AVI4I4FDX dengan model minibus
keluaran tahun 2012 kepada terlapor seharga Rp146 juta. Namun,
pembelian mobil tersebut hingga sekarang belum diserahkan BPKB-nya.
Bahwa pelapor merasa ditipu oknum IWA dan telah melaporkan kejadian tersebut sebagai kasus penipuan dan
penggelapan kepada aparat penegak hukum Kepolisian Nusa Tenggara Barat dengan
tanda bukti laporan tertanggal 08 Mei 2024.
Bahwa perbuatan terduga pelaku
ternyata tidak hanya terhadap Ayu Ariani saja melainkan pada hari, Rabu 29 Mei
2024 sekitar pukul 18.00 Wita, terlapor IWA juga diduga melakukan
tindakan melawan hukum yakni melakukan tindakan penyerobotan tanah milik
pelapor atas nama Elisabeth Ariani Delhaes berdasarkan bukti kepemilikan hak
sertifikat No. 57 dengan luas 9.247 m2 berada Dusun Malaka, Desa Malaka,
Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara NTB.
Adapun kegiatan Terlapor
tersebut yakni memasang berugak di atas tanah milik pelapor tanpa dasar dan
alasan yang jelas, terlapor IWA melalui orang suruhannya diduga
mengancam dan mengintimidasi petugas atau penjaga tanah pekarangan milik
pelapor dan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Lombok Utara tertanggal
30 Mei 2024.
Tidak berhenti sampai di situ,
keesokan harinya lagi pada, Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wita terlapor
IWA juga diduga melakukan tindakan melawan hukum yakni melakukan
tindakan penyerobotan tanah milik Hj. Rita Siswati berdasarkan bukti
kepemilikan hak sertifikat No.56 dengan luas 2422 m2 berlokasi di Dusun Malaka,
Desa Malaka, Kecamatan Pemenang Lombok Utara.
Adapun kegiatan terlapor
dengan memasuki tanah milik pelapor yakni tanpa hak membawa masuk bahan
material berupa satu dum truck batu dan satu dum truck pasir di atas tanah
milik pelapor tanpa dasar dan alasan yang jelas. Kasus tersebut sudah
dilaporkan tanggal 3 Juni 2024 di Polres Lombok Utara.
Tindakan penyerobotan tanah
serta penyalahgunakan kekuasaan serta kesewenang-wenangan terlapor IWA yang merupakan anggota Polisi aktif yang berdinas di Polsek Narmada mengunakan
atribut seragam kepolisian yang seharusnya digunakan untuk menegakan hukum dan
melindungi hak-hak masyarakat.
“Sehubungan dengan hal
tersebut di atas klien kami dengan ini memohon perlidungan hukum kepada Kapolda
Cq Kabid Propam Polda NTB berkenan melakukan penegakkan hukum, memberi sanksi
etik dan menonaktifkan saudara terlapor IWA sebagai anggota polisi,
karena mengingat perbuatan terlapor tersebut diduga melanggar ketentuan,” tegas
Adhar. (**)