Aktivis Anti Korupsi tengah melakukan aksi teatrikal sapu bersih di depan Mapolda NTB, Jum'at 10 Januari 2020.
Mataram, Garda Asakota.-
Kasus dugaan korupsi rekruitmen CPNS kategori 2 Kabupaten Dompu yang menjerat Bupati H. Bambang M. Yasin (HBY) yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB pada Mei 2017 silam sampai hari ini belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Dompu tersebut menjadi sorotan banyak pihak, termasuk ratusan korban CPNS kategori II terus melakukan aksi.
Beberapa hari belakangan ini, aksi bersih-bersih korupsi terus dilakukan oleh sejumlah pegiat anti korupsi. Di antaranya aksi bersih-bersih korupsi di depan Mapolda NTB di jalan Langko Kota Mataram dilakukan seorang aktivis ternama di Jakarta, Rusdiansyah, SH.,MH,.
Menurut Jeby sapaannya, aksi sapu bersih-bersih tersebut dilakukan untuk menyambut Kapolda NTB yang Baru yakni Irjen (Pol) Tomsi Tohir yang menggantikan Irjen (Pol) Nana Sudjana mengingat kasus CPNS K II mangkrak dari pergantian Kapolda ke Kapolda belum mampu dituntaskan.
"Ini dalam rangka menyambut Kapolda Tomsi Tohir, aksi ini untuk mengingatkan bahwa ada tersangka Bupati Dompu atas kasus dugaan korupsi CPNS K2 belum jelas penuntasannya," jelas Jeby di depan Mapolda NTB saat sapu bersih di depan Mapolda NTB, Jumat (10/01/2020) siang.
Untuk diketahui, Bupati HBY ditetapkan sebagai tersangka saat Kapolda NTB dijabat oleh Irjen (Pol) Firli Bahuri, M.Si yang sekarang sudah menjadi ketua KPK. Oleh karena itu dirinya mempertanyakan keseriusan Komitmen Lembaga Penegakan Hukum di Republik ini.
"Saya berharap Irjen Tomsi Tohir bekerja serius dalam menuntaskan seluruh kasus korupsi yang mangkrak di NTB ini khususnya kasus korupsi di Dompu," harapanya. Dirinya meyakini, dengan melihat rekam jejak Tomsi Tohir saat menjabat sebagai Kapolda Banten mampu menyelesaikan sejumlah kasus korupsi di NTB ini.
"Saya tidak ragu dengan Kapolda kita yang mentereng bintang 2 ini, Saya yakin beliau mampu selesaikan kasus di NTB ini," yakinnya. (*)