Mataram, Garda Asakota.-
Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Brigjen.Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si beserta jajaran TNI, Polri, dan Kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis Sabu seberat 2 kg dengan taksiran harga sebesar Rp4 Milyar.
Proses pemusnahan berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi NTB, Kamis (13/2/2020), disaksikan langsung oleh dua orang tersangka yang telah ditahan pihak BNN. Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian BB. Hal itu untuk membuktikan keaslian dari BB yang akan dimusnahkan oleh BNN.
Gubernur NTB memberikan apresiasi kepada jajaran BNN yang telah berhasil menggagalkan transaksi narkoba di wilayah NTB, dimana nilainya cukup fantastis. "Kami mengapresiasi BNN yang sudah berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang cukup besar ini," ujarnya.
Gubernur berpesan dan mengajak pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan jajaran BNN NTB agar lebih serius lagi dalam megatasi dan mencegah peredaran narkoba.
Disampaikan Gubernur, saat ini masalah narkoba menjadi salah satu aspirasi dari masyarakat NTB untuk lebih serius dalam penanganannya di tingkat kabupaten hingga desa. Karena masalah peredaran narkoba ini telah mengancam generasi muda di tingkat desa bahkan dusun.
Menurutnya, saat ini penyalahguna narkoba bukan hanya orang yang memiliki kemampuan finansial saja. Namun banyak juga kalangan yang tidak mampu secara keungan menginginkan atau menyalahgunakan barang haram tersebut.
"Ketika orang miskin mengkonsumsi barang ini, bahayanya tambah meningkat. Mereka bisa melalukan apa saja untuk bisa mendapatkan barang ini," ucapnya.
Gubernur berharap kepada jajaran BNN NTB, prestasi penangkapan saat ini sebagai langkah awal untuk terus mengantisipasi masalah narkoba hingga ke tingkat desa dan dusun. BNN NTB juga diminta untuk menggandeng tokoh masyarkat dan orang-orang yang punya pengaruh dalam melakukan sosialisasi terhadap pencegahan peredaran narkoba di NTB.
Kepada para tersangka dan masyarakat, Gubernur meminta untuk menjadikan hal ini sebagai sebuah pelajaran berharga, dan masyarakat juga untuk selalu waspada dan berhati terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
"Semoga ini menjadi langkah awal untuk menjadikan pemberantasan narkoba di NTB menjadi lebih baik," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala BNN NTB. Drs. Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si dalam press rilisnya menjelaskan, pemusnahan barang bukti kasus narkotika jenis sabu itu seberat 2 kg. Sabu tersebut berkualitas bagus dengan nilai Rp 4 miliar.
Dijelaskan Kepala BNN, BB Narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan Bidang Brantas pada tanggal 4 Januari 2020 di daerah Senggigi. "Ini merupakan hasil tangkapan paling besar dalam sejarah BNN NTB berdiri," ungkapnya.
Menurutnya, hasil tangkapan 2 kg Sabu tersebut, BNN telah berhasil menyelamatkan 12.000 anak bangsa dari bahaya narkoba.
Tugas BNN NTB dan semua jajaran saat ini bagaimana menekan suplai peredaran narkoba di NTB. Selain itu BNN NTB juga terus melakukan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba. Saat ini sebanyak 1.400 yang bisa direhab.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat NTB yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk tidak takut melapor kepada pihak BNN NTB. Karena korban narkoba tidak akan dilakukan penahanan, namun akan direhabilitasi.
"Pengedar dan bandar ancaman hukumannya adalah hukuman mati, sedangkan penyalahgunaan dan korban harus direhab dan diselamati," jelasnya.
Saat ini BNN NTB sedang mencanangkan pencegahan terhadap penyalagunaan narkoba berbasis masyarakat. Hal ini sejalan dengan program desa bersih dari narkoba (desabersinar).
Pada tahun 2020 ini, BNN NTB akan melaunching 10 desa bersinar di NTB yang berada di Bima. Ia berharap hal ini merupakan awal sinergi untuk satu padu antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan BNN NTB dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba di NTB. (*)