Lotim, Garda Asakota.-
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lombok
Timur, Selasa 11 Februari 2020, berhasil membekuk Wiranto alias Wiran tersangka
pelaku dugaan tindak pidana pencurian (Curanmor) di Kecamatan Sakra Timur
Lotim.
“Penangkapan Wiranto alias Wiran ini
didasari dengan adanya Laporan Polisi dengan nomor LP/57/VIII/2019/NTB/Res
Lotim, Sek. Sakti., tertanggal 27 September 2019 lalu. Dan Wiranto berhasil
ditangkap pada Selasa 11 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 wita oleh Tim
Operasi Jaran Gatarin Polres Lotim di kediamannya Dusun Gubuk Tengak Desa
Surabaya Sakra Timur Lotim tanpa adanya perlawanan,” ujar Kabid Humas Polda
NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik., MM., kepada wartawan media ini.
Bagaimana cara pelaku beraksi?,
kepada wartawan Kombes Pol Artanto menjelaskan, tersangka pelaku dengan
rekannya diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor pada sore hari.
Kenapa memilih sore hari?, karena pada saat kejadian biasanya korban memarkir
kendaraan tersebut dihalaman rumahnya.
“Kemudian pelaku mendatangi TKP
bersama dengan rekannya. Ketika mereka melihat situasi dalam keadaan sepi, pelaku
langsung merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci
Letter T. Setelah berhasil, pelaku menghidupkan kendaraan bermotor tersebut dan
langsung membawa kaburnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian
senilai Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Sakra Timur,” bebernya.
Pihak kepolisian juga berhasil
mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban
dan satu buah kunci letter T yang digunakan merusak kunci kontak sepeda motor
korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti
telah diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih
lanjut,” tandas Artanto. (GA. Im*)