-->

Notification

×

Iklan

Pelaku Curas Saat Warga Ibadah Jum'at, Berhasil Dibekuk Polisi

Sunday, February 16, 2020 | Sunday, February 16, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-17T22:33:48Z
Pelaku Curas saat dibekuk Tim Operasional JARAN GATARIN Polres Lotim pada Kamis 13 Februari 2020.

Lotim, Garda Asakota.-

Lama menyembunyikan dirinya dari kejaran pihak Kepolisian, akhirnya Budi, seorang pemuda berumur 29 tahun warga Dusun Kapit Desa Lekor Janaperia Lombok Tengah (Loteng) berhasil ditangkap Tim Operasional JARAN GATARIN Polres Lotim, pada Kamis 13 Februari 2020, di Desa Lekor Janapria Loteng tanpa adanya perlawanan.

"Budi ini ditangkap akibat adanya dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan Laporan Polisi No : LP/29/VII/2018/NTB/Res.Lotim/Sek.Terara tertanggal  06 juli 2018," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si., kepada wartawan Sabtu 15 Februari 2020.

Bagaimana kronologis kejadian dugaan Curas yang diduga dilakukan oleh Budi?, menurut Artanto, sekitar tanggal 06 Juli 2018 sekitar pukul 13.00 wita, disaat wargaDusun Terara Desa Terara Kecamatan Terara Lombok Timur (Lotim) tengah berfokus menjalankan Ibadah Sholat Jum'at, lain halnya dengan Budi, seorang pemuda berumur 29 tahun, ia sedang berusaha melakukan aksi tindakan pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kios korbannya, Hj Mahyan. 

"Saat situasi sedang sepi karena warga sedang melaksanakan ibadah sholat jumat. Korban didatangi oleh satu (1) orang pelaku yang berpura-pura membeli minuman jenis nutribus. Selanjutnya korban memanggil saksi 1 yakni Baiq Sumenah untuk mengambilkan minuman tersebut. Pada saat tersebut korban berhadapan dengan pelaku dan melihat kesempatan situasi sepi pelaku tersebut langsung menarik kalung emas milik korban dan membuat korban terjatuh," terang Artanto.

Mengetahui kejadian tersebut Baiq Sumenah langsung berteriak dan melempar pelaku dengan menggunakan minuman nutribus. Rupanya teriakan saksi didengar oleh tetangga korban yakni Manilah yang saat itu sedang menggoreng pisang. "Mendengar teriakan saksi, Manilah langsung mengejar pelaku yang saat itu berlari didepan saksi dan sempat saling pukul dan tarik menarik dengan pelaku yang saat itu hendak naik ke sepeda motor milik teman pelaku yang sudah bersiap-siap. Dan akibat perlawan dari saksi Manilah ini, sepeda motor pelaku sempat terjatuh dan setengah barang bukti milik korban terlepas. Namun karena perlawanan tidak sesuai pelaku berhasil kabur dengan berhasil membawa potongan kalung emas milik korban," ujar Artanto.

Pelaku sendiri baru berhasil ditangkap pada Kamis 13 Februari 2020 berdasarkan hasil penyelidikan terhadap barang-barang milik para pelaku yang tertinggal di tempat kejadian perkara. "Sementara satu orang rekan pelaku sebelumnya sudah tertangkap atas nama Abdurahman warga Lekor Janapria Loteng dan kini sedang menjalani proses hukum di Rutan Selong. Sementara barang bukti berupa kalung emas sudah dikembalikan kepada korban," cetusnya.

Saat ini tersangka pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (GA. Im*).
×
Berita Terbaru Update