Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Desa mendatangi pemerintah Camat Bolo terkait dengan adanya dugaan persoalan yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan lahan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga tahun 2019.
Permasalahan pembebesan lahan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga desa Sondosia tahun 2019 sekarang ini menjadi polemik hangat di tengah-tengah warga desa Sondosia. Pasalnya pengadaan lahan yang diduga dilakukan sepihak oleh pemerintah desa mendapatkan reaksi penolakan yang dilakukan oleh warga setempat.
Menurut Husni, S.Pd, salah satu Aliansi Pemuda Desa Sondosia mengakui bahwa dirinya dan sejumlah pemuda desa Sondosia telah mendatangi pihak camat Bolo untuk mengadukan permasalahan yang sedang terjadi di desa Sondosia. Dinilainya bahwa kepala desa sudah melukai hati warganya lebih-lebih para pemuda desa Sondosia.
"Pemerintah desa Sondosia dalam melakukan pembebasan lahan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga, tidak melakukan musyawarah dan mufakat dengan komponen masyarakat terlebih dahulu," sesalnya.
Selain itu juga Husni yang biasa di sapa Itos menilai bahwa tanah yang dibeli oleh pemerintah desa untuk kegiatan olahraga merupakan lahan yang jauh dari pemukiman, dekat dengan sungai dan juga lahan perkebunan. Point inilah, kata dia, yang menjadi dasar pemuda untuk menolaknya.
"Kami menolak pengadaan lahan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga yang dibebaskan oleh pemerintah desa karena lahan tersebut merupakan lahan yang aksesnya sangat jauh dari pemukiman, dekat dengan sungai dan lahan perkebunan," tegasnya.
Itos juga menyorot pemerintah desa yang menginisiasi bahwa lahan tersebut akan dijadikan sebagai lahan penggemukan sapi dan bukan untuk sarana prasarana olahraga. Sedangkan sudah jelas-jelas bahwa lahan tersebut merupakan lahan kegiatan pemuda dan olahraga seperti yang tertuang didalam APBDes desa Sondosia tahun 2019.
"Inikan sangat konyol sekali, ketika pemerintah desa mengambil kebijakan tanpa melakukan musyawarah mufakat dengan masyarakat untuk melakukan pengadaan lahan tersebut, emangnya kami Masyarakat ini dianggap apa oleh pemerintah desa? Sehingga semena-mena dalam mengambil kebijakan semaunya tanpa melibatkan masyarakat.?," cetusnya.
Menindaklanjuti hal demikian, pihaknya mengaku telah mendatangi pemerintah kecamatan Bolo untuk sesegera mungkin bisa menyelesaikan permasalah di desa Sondosia, dengan tutuntan pemerintah desa harus membatalkan kembali lahan yang sudah dibelinya itu.
Apabila pemerintah desa tidak bisa membatalkan kembali lahan yang sudah dibelinya, maka dengan demikian pihaknya menuntut pemerintah desa harus mengembalikan uang negara. "Dan biar kami masyarakat yang mencari lahan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat banyak," ungkapnya.
Disisi lain Camat Bolo, Mardianah, SH, pada Garda Asakota menyatakan bahwa tindakan pemerintah desa Sondosia sudah salah, karena kebijakannya dalam melaksanakan pembebasan lahan tersebut tidak melibatkan Kaur Kesra sebagai kordinator pelaksana program tersebut.
Selain itu juga, kata dia, kepala desa harus melakukan musyawarah mufakat dengan masyarakat terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan.
Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut dirinya akan melayangkan surat panggilan kepada pemerintah desa Sondosia, guna untuk menjawab segala tuntutan pemuda yang telah disampaikannya kepada pihaknya.
"Hari Senin mendatang kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak pemerintah desa Sondosia, guna melakukan klarifikasi terkait dengan masalah yang sedang terjadi di tengah masyarakat, sehingga apa yang menjadi permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya," tandas Camat Bolo. (GA. 333*)