Kota Bima, Garda Asakota. -
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Hj. Anggriani SE, memimpin Rapat Paripurna ke 4 dengan agenda penyampaian penjelasan Walikota Bima terhadap Raperda Kota Bima masa sidang II Tahun Dinas 2020, Rabu, 26 Febuari 2020.
Rapat yang dihadiri oleh Wakil Walikota Bima, FKPD Kota Bima Asisten Lingkup Pemerintah Kota Bima, Kepala OPD lingkung Pemerintah Kota Bima, serta Camat dan Lurah lingkup Pemerintah Kota Bima ini mengagendakan penyampaian Walikota Bima Terhadap Dua Raperda. "Dengan mengucap Bismillahirrahmanirahim, rapatkami buka," ucap Srikandi DPRD Kota Bima ini.
Sementara itu, dalam pidatonya, Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH menyampaikan, Pemerintah Kota Bima pada masa sidang II ini, mengajukan 2 Raperda yaitu, raperda tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Republik Lokal Radio Kota Bima FM dan Raperda tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
"Wawali berharap, agar Raperda ini dapat dibahas dan dikaji bersama oleh DPRD Kota Bima, yang selanjutnya dapat menjadi rumusan produk hukum daerah yang berhasil guna dan dapat diterima oleh semua pihak," ungkap Wawali seperti di lansir oleh Kabag Umum dan Humas DPRD Kota Bima Syahrial Nuryadin, S.Ip, MM. (GA. 212*)