-->

Notification

×

Iklan

FUI Bima Desak Pembongkaran Patung di Pesisir Wane, Ini Sikap Tegas Pemkab Bima

Wednesday, March 11, 2020 | Wednesday, March 11, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-14T22:49:40Z
Aksi Damai FUI Bima depan kantor Bupati Bima, Senin (9/3).


Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Massa dari Forum Umat Islam (FUI) Bima Senin kemarin (9/3), kembali turun ke jalan untuk memprotes keberadaan patung di pesisir pantai Wane Kabupaten Bima. Aksi yang dihelat depan kantor Bupati Bima Desa Dadibou Kecamatan Woha, dilakukan setelah sebelumnya mereka menggelar aksi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Bima beberapa waktu lalu, namun tidak membuahkan hasil.

Ketua FUI Bima melalui pernyataan sikapnya meminta patung penyembahan di pesisir pantai Wane tersebut wajib dibongkar dengan sejumlah alasan. Pertama, berada di daerah 100 persen muslim. Kemudian tidak seorang pun umat Hindu di Desa Tootangga serta keberadaannya dianggap mengotori akidah umat Islam.

Menurut Ketua FUI Bima Ust Asiqin Bin Mansyur, adanya patung penyembahan tersebut juga melanggar motto Bima Ramah yang religius yaitu Islami, bukan hindunis.

Selain itu, adanya patung tersebut akan mendatangkan bencana dan mala petaka. "Keberadaannya juga ilegal, tidak ada izin berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI," ungkapnya.

Pantauan langsung wartawan, selain elemen lainnya, beberapa tokoh FUI Bima yang hadir pada aksi damai tersebut yakni Ketua FUI Bima Ust Asiqin Bin Mansyur, Tokoh JAS Bima, Ustadz Sudarman, Ketua JAS Bima, Ustadz Edwin, Ketua Brigade Masjid, Ust. Burhan, Ustadz Abdul Halim, Ketua JAS Nusra, Ustadz Mujahidul Haq, Ketua PA 212 Bima Raya, dan Ustadz. Ridwan Abu Ridho. Secara bergantian mereka menyorot persoalan yang tak kunjung mendapat respon dari Pemkab Bima.

Menanggapi aksi FUI Bima Pemkab Bima melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima Chandra Kusuma AP menjelaskan bahwa Pemkab Bima telah mengeluarkan Instruksi Bupati Bima terkait keberadaan Patung Wane di wilayah Desa Tolotangga Kecamatan Monta.

Tiga point yang tertuang dalam instruksi tersebut untuk menyikapi tuntutan umat Islam melalui Forum Umat Islam (FUI) Bima, dengan memperhatikan rekomendasi DPRD No: 450/88/DPRD/2020, tanggal 2 Maret 2020, Perihal: Permasalahan Patung di Dusun Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta dan Pokok-pokok Pikiran MUI Kabupaten Bima serta dalam rangka memelihara kerukunan kehidupan umat beragama dan meningkatkan toleransi sosial agar dapat bersinergi dengan visi dan misi Pemkab Bima maka Pemerintah Kabupaten Bima telah mengeluarkan instruksi Bupati Bima Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengawasan Pembangunan Bidang Pariwisata.

Pemkab Bima menegaskan bahwa Patung yang dipersoalkan di Wane berada dalam pekarangan atau lahan milik pribadi orang, dan bukan berada di tempat umum. Sehingga langkah pemerintah daerah untuk menjaga kerukunan beragama, memberitahukan kepada pemilik lahan (lokasi patung) yang berada di Dusun Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta untuk melakukan pemagaran sebagaimana tertuang pada point pertama dalam Instruksi Bupati Bima Nomor 01 Tahun 2020.

“Pemagaran ini bertujuan untuk membatasi bahwa keberadaan patung tersebut ada dalam wilayah/lahan pekarangan pribadi, dan bukan di lokasi umum,” jelas Chandra kepada wartawan, Selasa (10/3).

Selain itu instansi terkait dimintanya untuk melakukan pengawasan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan pemagaran lahan (Lokasi Patung). Setiap pembangunan dan pengembangan untuk Kepariwisataan khususnya pembangunan Hotel dan Vila, agar selaraskan dengan budaya lokal dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal.
Instruksi ini ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2020.

Selanjutnya, Bupati Bima mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga keharmonisan dan kerukunan diantara ummat beragama. ’’Mari kita jaga kondusifitas keamanan dan ketertiban yang telah kita bangun selama ini dan mari kita menjadi corong yang selalu menyampaikan kebaikan serta menciptakan kesejukan ditengah masyarakat dan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan perpecahan bagi sebagian masyarakat lainya,’’ ajaknya.
(GA. 212*)


×
Berita Terbaru Update