Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (Foto, doc Humas Pemkab Bima) |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Memasuki bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M, juga mengantisipasi dan mencegah Pandemi infeksi wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bima mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Bima.
Himbuan itu ditandatangani langsung oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, bernomor 451.15/027/03.2/2020, tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M, upaya menangkal dan mencegah penyebaran Virus Corona (Covid19) di Kabupaten Bima.
Himbuan itu ditandatangani langsung oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, bernomor 451.15/027/03.2/2020, tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M, upaya menangkal dan mencegah penyebaran Virus Corona (Covid19) di Kabupaten Bima.
Seperti dilansir Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP, Bupati Umi Dinda melalui surat himbauannya tersebut meminta agar masyarakat dapat memperhatikan fatwa MUI Pusat poin (3a). Bahwa dalam hal berada di suatu kawasan yang potensi penularan Covid tinggi atau sangat tinggi dan berdasarkan ketetapan pihak berwenang, maka boleh meninggalkan sholat Jum’at dan menggantikannya dengan sholat dzuhur di rumah serta meninggalkan sholat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawaih dan Ied di Masjid atau tempat umum lainya.
‘’Wilayah Kabupaten Bima dinyatakan tidak aman, tinggi terpapar Covid19 (zona merah), yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah,’’ ujar Kabag, Kamis, 23 April 2020.
Oleh karena itu, jelas Kabag Chandra, diminta umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih Ibadah. Sahur dan buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road dan ifthar jami’ (buka puasa bersama).
Sholat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan jamaah jumlah besar, baik lembaga Pemerintah, BUMN/BUMD, Organisasi Keagamaan dan Pengurus Masjid/Musholla ditiadakan.
Kemudian Safari Ramadhan, Sahur keliling dan takbir keliling ditiadakan. Takbir keliling cukup dilakukan di Masjid/Musholla dengan menggunakan pengeras suara. Pesantren kilat, pengajian dan ceramah agama ditiadakan kecuali melalui media elektronik.
‘’Untuk pelaksanaan sholat idul fitri 1 syawal 1441 H, lazimnya dilakukan secara berjamaah di masjid/ lapangan, diharapkan terbitnya fatwa MUI pada saat menjelang waktunya nanti ,’’ lanjut mantan Camat Woha ini.
Kata Chandra, bagi warga yang ingin bersilaturahmi/halal bil halal pada hari raya idul fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau Video conference. Terhadap Pengumpulan zakat fitrah, ZIS (Zakat Infak dan Sedekah) dapat meminimalkan pengumpulan melalui kontak fisik, di tempat keramaian dan pembayaran zakat fitrah di awal Ramadhan, melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan ditransfer pada Bank yang sudah ditetapkan oleh Baznas Kabupaten Bima.
Diminta ke Camat, Kepala Desa, Lebe Nae, Cepe Lebe dan pengurus masjid/ musholla melakukan pembatasan super ketat, terhadap keluar masuknya jama’ah dari luar daerah, sebelum mereka menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, di bawah pengawasan petugas kesehatan (Dokter, Bidan, Perawat dan Bidan Desa).
Bupati, kata Kabag Prokopim ini, juga mengajak elemen masyarakat untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan memperbanyak taubat, beristigfar, membaca al-quran, doa dan dzikir, memperbanyak sedekah, agar terhindar dari wabah Covid. Juga melaksanakan Qunut Nazilah pada setiap sholat fardu.
‘’Hmbauan tersebut akan dievaluasi kembali, setelah ada keputusan resmi Pemerintah Pusat dengan perkembangan Virus Corona, di wilayah Kabupaten Bima,’’imbuh Chandra. (GA. 212*)