Camat Raba Kota Bima, Sirajuddin, S.Sos., |
Dalam melawan Corona Virus Desease 2019 (Covid19), Pemerintah Kota (Pemkot) Bima pada 11 Mei hingga 24 Mei 2020 telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK).
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan itu, Pemkot Bima mengambil kebijakan untuk menggunakan dana kelurahan pada masing-masing kelurahan di Kota Bima sebesar Rp150 juta untuk penanganan Covid19.
Di Kelurahan yang ada di Kecamatan Raba Kota Bima, berdasarkan hasil wawancara wartawan media ini dengan Camat Raba Kota Bima, Sirajuddin, S.Sos., Jum'at 15 Mei 2020, dalam penanganan Covid19 di Kecamatan Raba, pihaknya mengaku pada setiap kelurahan yang ada di Kecamatan Raba akan menggunakan dana kelurahan itu untuk menangani Covid19 dengan cara melakukan penggeseran anggaran pelaksanaan Musabaqah Qur'an (MQ) pada masing-masing kelurahan dengan besaran anggaran masing-masing kelurahan sebesar Rp30 juta.
"Anggaran sebesar Rp30 juta pada masing-masing kelurahan itulah yang akan digunakan untuk membuat portal dan pos penjagaan di masing-masing kelurahan," ujarnya dengan nada ramah.
Sementara, menurutnya, berkaitan dengan pengadaan alat pelindung diri (APD) berupa masker yang diperuntukan bagi warga masyarakat di masing-masing kelurahan di Kecamatan Raba, menurutnya juga diambil dari dana dari masing-masing kelurahan itu dan dilakukan dengan dua pola yakni sebagiannya dipesan dari IKM atau UKM yang ada di masing-masing kelurahan itu sendiri.
"Dan sebagiannya lagi karena adanya kekhawatiran akan limitnya waktu PSBK yakni 11 Mei-24 Mei, maka APD berupa masker itu dipesan atau dibeli dari pihak luar kelurahan masing-masing," pungkasnya. (GA. Im*).