Armansyah, ST |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Kebijakan Lurah Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang melayangkan surat permintaan logistik kepada pelaku usaha dalam rangka menyukseskan pemberlakuan PSBK di Kota Bima dianggap sah-sah saja.
Hal itu dikatakan oleh warga Kelahiran Kelurahan Sarae, Armansyah, ST. Menurutnya, jika dilihat dari posisi Lurah dalam Perwali No. 24 Tahun 2020, Walikota sudah melimpahkan kewenangannya kepada Lurah se Kota Bima untuk melaksanakan PSBK di kelurahannya masing-masing.
Maka, kebijakan lurah Sarae tidak bertentangan dengan Perwali tersebut sesuai dengan pasal 19 yang menjelaskan tentang sumber pendanaan PSBK huruf (e) bisa bersumber dari sumber-sumber lain yang sah dan tdk mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Intinya yang penting sah dan tidak mengikat apapun itu wujudnya. Layaknya permohonan bantuan bisa disetujui bisa tidak disetujui, bisa terealisasi sesuai permintaan bisa juga tidak sesuai dengan permintaan karena tidak mengikat.
Saya pribadi tidak menyalahkan apa yang dilakukan oleh Lurah tanah kelahiran saya, Lurah Sarae. Perspektif kita mungkin bisa berbeda beda," ungkap Ketua Kerukunan Keluarga Bima Dompu Labuan Bajo ini kepada wartawan, Jumat siang (15/5).
Dikatakannya bahwa, pelaksanaan PSBK sudah dilakukan dari tanggal 11 Mei, bisa jadi sampai hari ini dana kelurahan belum terealisasi untuk pelaksanaan PSBK sehingga langkah lurah tersebut adalah mendorong partisipasi dunia usaha yg ada diwilayah untuk mendukung Perwali no 24 Tahun 2020 selama anggaran dana kelurahan belum CAIR.
"Saya pribadi respect karena Lurah Sarae hanya meminta yang dibutuhkan dan yang dibutuhkan itu jelas didalam surat tersebut walau bagi sebagian orang itu remeh temeh, tapi itulah yang dibutuhkan oleh penjaga pintu portal dan Tim Gugus Tugas Cofid19 Kelurahan Sarae," tandasnya. (GA. 212*)