-->

Notification

×

Iklan

Dukung Kebijakan PSBK di Kota Bima, Inilah yang Dilakukan Kelurahan Sambinae

Tuesday, June 2, 2020 | Tuesday, June 02, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-05T22:59:43Z
Lurah Sambinae, Darwis, S.Sos


Kota Bima, Garda Asakota.-

Kapan berakhirnya pandemi Virus Corona atau Covid19 hingga saat ini tak seorangpun dapat memprediksinya. Yang bisa dilakukan hanyalah langkah-langkah pencegahan penyebaran virus berbahaya tersebut seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) seperti yang saat ini tengah gencar di terapkan di seluruh Kelurahan di Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).

Nah salah satu kelurahan yang juga ikut andil dalam tatanan itu adalah kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda. Kepada media ini Lurah Sambinae, Darwis, S.Sos, menyampaikan bahwa saat ini untuk mendukung kebijakan PSBK di kelurahannya telah terbangun tiga pos jaga dari tujuh pos jaga yang di rekomendasikan oleh Pemkot Bima.

"Demikian juga dengan portal atau palang pembatas juga telah terbuat tiga portal dari delapan portal yang disetujui sementara sisanya saat ini baik pos jaga maupun portal sedang dalam proses pembuatan oleh Cv Pelaksana," ungkap Lurah Sambinae kepada wartawan, Selasa (2/6).

Untuk di ketahui kata Darwis, demi sebuah keterbukaan di sisi anggaran bahwa untuk dana penanganan Covid19 Kelurahan Sambinae itu terbagi dalam beberapa item yaitu untuk pengadaan masker sebanyak 2.116 lembar dengan melibatkan UMKM lokal. Kemudian untuk pembelian alat semprot satu unit sebesar Rp1,3 juta dan untuk pengadaan barang dan jasa berupa Pos Jaga dan portal.

Pengadaan pos jaga sebanyak tujuh unit sebesar Rp56 juta sebagian sudah di pasang di beberapa titik, sementara sebagian lagi sedang dalam pengerjaan Insya Allah dalam waktu dekat akan di serahkan kepada masyarakat di mana nantinya pos jaga itu ditempatkan begitu juga dengan portal sebanyak delapan unit nominal dana sebesar Rp16 juta juga sedang dalam pekerjaan.

Ia berharap masyarakat dapat memahami konteks penggunaan Dana Covid19 ini khusus berkaitan dengan pos jaga dan portal  yang diakuinya masuk dalam pengadaan barang dan jasa  yang mana Pemerintahlah yang membuat dan mengerjakan Pos Jaga dan Portalnya dengan menggandeng Cv Pelaksana.

"Sedangkan peran masyarakat bersifat menerima barang tersebut, hal inipun telah saya sampaikan dalam rapat koordinasi dengan seluruh perangkat Rt Rw kemarin," jelasnya. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update