Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah
Mataram,
Garda Asakota.-
Gubernur NTB, Dr. H.
Zulkieflimansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang sistem kerja pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju tatanan normal baru di Provinsi NTB. Surat
dengan nomor 060/210/ORG ditandatangani Gubernur pada 23 Juni 2020.
SE itu merupakan tindak lanjut
surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan Reformasi
birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang sistem kerja pegawai
aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru dan keputusan Menteri Dalam
negeri Nomor 440-842 tahun 2020 tanggal 31 Mei 2020 tentang perubahan atas
keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020
tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam
negeri dan pemerintah daerah.
Dalam SE itu, Gubernur mengatur
bahwa ASN, pegawai tidak tetap/tenaga kontrak/honorer wajib melaksanakan tugas
kedinasan di kantor (work from office) sesuai ketentuan yang diatur dalam
perundang-undangan bidang kepegawaian. Akan tetapi, dalam rangka adaptasi
dengan kondisi pandemi Covid-19 perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN
dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Selain itu, Gubernur mengatur
penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui fleksibilitas akuntabel dan selektif
terhadap penentuan ASN pegawai tidak tetap/tenaga kontrak/honorer yang
melaksanakan tugas kedinasan baik yang bertugas di kantor (work from office)
maupun yang melaksanakan tugas di rumah atau (work from home).
Untuk Pelaksanaan tugas kedinasan
di kantor, ASN diharuskan melaksanakan prestasi sesuai jam kerja dan mengisi
daftar hadir manual, kemudian melaksanakan apel pagi, olahraga dan imtak sesuai
ketentuan. Selanjutnya, penyelenggaraan rapat-rapat diutamakan dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau media elektronik lainnya.
Kemudian, apabila berdasarkan urgensi yang tinggi penyelenggaraan rapat (tetap
muka) dapat dilakukan dengan memperhatikan jarak aman (physical distancing) dan
jumlah peserta terbatas.
Selain itu, perjalanan dinas
dilakukan secara selektif sesuai dengan tingkat prioritas dan menyesuaikan
lingkungan kerja berdasarkan kebutuhan dan menyesuaikan tata cara ASN
beraktivitas.
Untuk pelaksanaan tugas kedinasan
dari rumah atau work from home di daerah penugasan, pembina kepegawaian dan
kepala unit sesuai kewenangan dapat menugaskan ASN, pegawai tidak tetap, tenaga
kontrak/honorer melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dengan mempertimbangkan
jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja dan laporan disiplin pegawai,
ketersediaan dan kemampuan pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi
informasi, kondisi kesehatan keluarga, pegawai riwayat kontak dengan penderita
Covid-19 atau telah melaksanakan perjalanan ke luar daerah atau negeri serta
ASN lebih dari 45 tahun dan atau memiliki riwayat komorbiditas seperti kanker
hipertensi gangguan paru ginjal diabetes atau kondisi penyakit auto imun dan
ibu hamil.
Bagi ASN, pegawai tidak
tetap/tenaga kontrak/honorer yang melaksanakan tugas dinas di rumah harus
mendapatkan surat tugas dari pimpinan sesuai kewenangan, memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi atau media elektronik lainnya dalam melaksanakan tugas
di rumah, melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang terukur kepada pimpinan unit
kerja secara berkala dan pimpinan unit kerja dapat memanggil pegawai yang
bekerja dari rumah bila diperlukan.
Gubernur juga mengatur disiplin
pegawai. Yaitu, bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut diberikan hukuman
disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
Hal-hal lain yang diatur oleh Gubernur
di antaranya penyesuaian atau penyederhanaan standar operasional prosedur (SOP)
pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta
mempublikasikannya melalui media informasi. Selain itu, tetap membuka pelayanan
baik secara online maupun offline, melakukan perhitungan kembali analisa beban
kerja, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam
pelaksanaan tugas kedinasan dan memastikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
dan pelayanan publik berjalan optimal.
Saat surat edaran ini mulai
berlaku, maka, Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 060/125/ORG tentang Penyusun
Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19
di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 060/186/ORG, Perubahan Ketiga
Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 60/125/ORG tentang Penyusunan Sistem Kerja
Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Lingkungan
Pemerintah Provinsi NTB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Surat Edaran ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan," tutup Gubernur Bang Zul dalam SE itu. (red.*)