-->

Notification

×

Iklan

JPS Berbasis Dapil DPRD NTB Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing, Mahdi: Ada Juklak dan Juknis

Saturday, June 6, 2020 | Saturday, June 06, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-19T07:31:05Z
JPS Berbasis Dapil DPRD NTB Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing, Mahdi: Ada Juklak dan Juknis
Sejumlah paket mie instan dan beras yang bersumber dari Program JPS Berbasis Dapil (Sumber Foto: Istimewa)


Mataram, Garda Asakota.-

Lembaga DPRD Provinsi NTB telah meluncurkan pelaksanaan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Berbasis Dapil pada Selasa 02 Juni 2020. JPS berbasis dapil ini nilai totalnya adalah sebesar Rp6,5 Milyar dengan jumlah total paket barang sekitar 65.000 paket dan per paketnya seharga Rp100 ribu yang terdiri dari beras 5 kg, minyak goreng 1 liter dan mie instan sebanyak 7 bungkus.

Berdasarkan penjelasan Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, SH.,MH., kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu di Pendopo Ketua DPRD NTB, Jalan Langko Kota Mataram, JPS berbasis dapil ini akan dibagikan oleh 65 anggota DPRD NTB kepada para penerima yang membutuhkan pada daerah pemilihan masing-masing anggota Dewan.

Meski program ini dinilai membantu masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan pada saat pandemi Covid19 ini, namun Ketua Umum HMI Badko Bali Nusra, Arif Kurniadin, kepada wartawan, menilai langkah lembaga DPRD NTB dalam melaksanakan program JPS berbasis dapil ini telah keluar dari garis tugas pokok lembaga dewan yang memiliki tugas utama untuk melaksanakan pengawasan, tugas legislasi dan budgeting.

“JPS berbasis dapil ini sudah berada diluar garis kewenangan lembaga legislasi. Mestinya yang benar itu tugas ini dilaksanakan oleh pihak eksekutif. Artinya lembaga DPRD NTB harus menyerahkan anggaran hasil refocusing itu kepada pihak eksekutif untuk melaksanakan program JPS ini,” kritik Arif Kurniadin, Jum’at 05 Juni 2020.

Menurutnya jika mengacu kepada beberapa ketentuan peraturan yang ada baik itu Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid19, Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid19, Keputusan Bersama Mendagri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa DAK Fisik TA 2020, tidak ada satu klausul pun yang membolehkan lembaga Dewan untuk melaksanakan program JPS ini.

“Hanya yang ada adalah instruksi bagi Lembaga Dewan untuk melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan refocusing anggaran. Artinya jangan sampai program JPS Berbasis Dapil ini tidak memililiki Legal Standing dalam proses pelaksanaannya,” kata pria yang akrab disapa Bung Gebi ini.

Disamping melihat program JPS Berbasis Dapil ini tidak memiliki legal standing yang kuat, Ketum HMI Badko Bali Nusra juga menduga adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

“Apa benar nilai per paket bantuan itu sebesar Rp100 ribu sebagaimana muncul dalam pernyataan Pimpinan Dewan itu?. Ini tentu harus dilakukan langkah audit oleh pihak BPK Perwakilan Provinsi NTB. Sebab kami tidak yakin satu paket itu senilai Rp100 ribu,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi SH MH., menjelaskan kepada wartawan bahwa sumber anggaran pelaksanaan program JPS berbasis Dapil itu bersumber dari APBD hasil pergeseran anggaran Setwan DPRD NTB.

“Jika ada selisih dari belanja paket itu akan dikembalikan ke kas daerah dan tidak dibelanjakan semua. Memang benar anggarannya Rp6,5 M tapi kita bayar sesuai dengan harga yang ada dalam nota pesanan sehingga selisihnya dikembalikan ke kas daerah tidak dibelanjakan semua,” ujar Sekwan yang dikenal ramah ini.

Pihaknya menampik tudingan jika program JPS berbasis Dapil itu ditengarai menyalahi aturan yang ada atau tidak memiliki legal standing.

“Program JPS berbasis dapil ini tidak menyalahi aturan karena sudah ada Juklak dan Juknisnya. Sudah ada dokumennya berapa yang didistribusikan dan untuk kemana saja, kami akan buka setelah diaudit oleh pengawas baik inspektorat atau BPKP. Sedangkan anggarannya dari hasil rasionalisasi anggaran Setwan bukan dari aspirasi anggota,” tampik Sekwan.

“Bahkan program ini, sudah menjadi keputusan Banggar dengan TAPD. Tidak ada yang menyalahi aturan, sudah ada Juklak dan Juknisnya dan ini bagian dari tugas pimpinan dan anggota DPRD selaku penyelenggara pemerintah daerah bersama Gubernur,” sambungnya lagi.

Alasan mendasar diadakan paket JPS per dapil tersebut, jelas Mahdi, adalah hasil dari aspirasi masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah saat kegiatan reses para anggota.

“Dan ini hasil dari turunnya anggota di tengah-tengah masyarakat dari kegiatan reses dimana masih banyak anggota masyarakat yang tida mampu belum menerima bantuan,” timpalnya. (GA. Im*).
×
Berita Terbaru Update