Sejumlah paket mie instan dan beras yang bersumber dari Program JPS Berbasis Dapil (Sumber Foto: Istimewa)
Mataram, Garda Asakota.-
Lembaga
DPRD Provinsi NTB telah meluncurkan pelaksanaan program Jaring Pengaman Sosial
(JPS) Berbasis Dapil pada Selasa 02 Juni 2020. JPS berbasis dapil ini nilai
totalnya adalah sebesar Rp6,5 Milyar dengan jumlah total paket barang sekitar 65.000 paket dan per
paketnya seharga Rp100 ribu yang terdiri dari beras 5 kg, minyak goreng 1 liter
dan mie instan sebanyak 7 bungkus.
Berdasarkan
penjelasan Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, SH.,MH., kepada sejumlah
wartawan beberapa waktu lalu di Pendopo Ketua DPRD NTB, Jalan Langko Kota
Mataram, JPS berbasis dapil ini akan dibagikan oleh 65 anggota DPRD NTB kepada
para penerima yang membutuhkan pada daerah pemilihan masing-masing anggota
Dewan.
Meski
program ini dinilai membantu masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan pada
saat pandemi Covid19 ini, namun Ketua Umum HMI Badko Bali Nusra, Arif Kurniadin,
kepada wartawan, menilai langkah lembaga DPRD NTB dalam melaksanakan program
JPS berbasis dapil ini telah keluar dari garis tugas pokok lembaga dewan yang
memiliki tugas utama untuk melaksanakan pengawasan, tugas legislasi dan budgeting.
“JPS
berbasis dapil ini sudah berada diluar garis kewenangan lembaga legislasi.
Mestinya yang benar itu tugas ini dilaksanakan oleh pihak eksekutif. Artinya
lembaga DPRD NTB harus menyerahkan anggaran hasil refocusing itu kepada pihak
eksekutif untuk melaksanakan program JPS ini,” kritik Arif Kurniadin, Jum’at 05
Juni 2020.
Menurutnya
jika mengacu kepada beberapa ketentuan peraturan yang ada baik itu Keppres
Nomor 11 tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid19, Instruksi
Mendagri Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan
Penanganan Covid19, Keputusan Bersama Mendagri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri
Keuangan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020
dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses
Pengadaan Barang/Jasa DAK Fisik TA 2020, tidak ada satu klausul pun yang
membolehkan lembaga Dewan untuk melaksanakan program JPS ini.
“Hanya
yang ada adalah instruksi bagi Lembaga Dewan untuk melaksanakan pengawasan
dalam pelaksanaan refocusing anggaran. Artinya jangan sampai program JPS
Berbasis Dapil ini tidak memililiki Legal Standing dalam proses pelaksanaannya,”
kata pria yang akrab disapa Bung Gebi ini.
Disamping
melihat program JPS Berbasis Dapil ini tidak memiliki legal standing yang kuat,
Ketum HMI Badko Bali Nusra juga menduga adanya dugaan penyimpangan dalam
pelaksanaan program tersebut.
“Apa
benar nilai per paket bantuan itu sebesar Rp100 ribu sebagaimana muncul dalam
pernyataan Pimpinan Dewan itu?. Ini tentu harus dilakukan langkah audit oleh
pihak BPK Perwakilan Provinsi NTB. Sebab kami tidak yakin satu paket itu
senilai Rp100 ribu,” tegasnya.
Sementara
itu, Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi SH MH., menjelaskan kepada wartawan bahwa sumber
anggaran pelaksanaan program JPS berbasis Dapil itu bersumber dari APBD hasil
pergeseran anggaran Setwan DPRD NTB.
“Jika
ada selisih dari belanja paket itu akan dikembalikan ke kas daerah dan tidak
dibelanjakan semua. Memang benar anggarannya Rp6,5 M tapi kita bayar sesuai
dengan harga yang ada dalam nota pesanan sehingga selisihnya dikembalikan ke
kas daerah tidak dibelanjakan semua,” ujar Sekwan yang dikenal ramah ini.
Pihaknya menampik tudingan jika
program JPS berbasis Dapil itu ditengarai menyalahi aturan yang ada atau tidak
memiliki legal standing.
“Program
JPS berbasis dapil ini tidak menyalahi aturan karena sudah ada Juklak dan
Juknisnya. Sudah ada dokumennya berapa yang didistribusikan dan untuk kemana
saja, kami akan buka setelah diaudit oleh pengawas baik inspektorat atau BPKP.
Sedangkan anggarannya dari hasil rasionalisasi anggaran Setwan bukan dari
aspirasi anggota,” tampik Sekwan.
“Bahkan program ini, sudah
menjadi keputusan Banggar dengan TAPD. Tidak ada yang menyalahi aturan, sudah
ada Juklak dan Juknisnya dan ini bagian dari tugas pimpinan dan anggota DPRD
selaku penyelenggara pemerintah daerah bersama Gubernur,” sambungnya lagi.
Alasan mendasar diadakan paket
JPS per dapil tersebut, jelas Mahdi, adalah hasil dari aspirasi masyarakat
tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah saat kegiatan reses
para anggota.
“Dan ini hasil dari turunnya
anggota di tengah-tengah masyarakat dari kegiatan reses dimana masih banyak
anggota masyarakat yang tida mampu belum menerima bantuan,” timpalnya. (GA. Im*).