-->

Notification

×

Iklan

Samsat Raba Bima Bebaskan Denda Pembayaran Pajak Kendaraan Hingga 31 Juli 2020

Monday, June 8, 2020 | Monday, June 08, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-08T02:37:04Z
Drs. Anwar Hamzah, M.Si

Kota Bima, Garda Asakota.-

Mewabahnya virus corona atau covid19 hingga saat ini berdampak pada segala sektor kehidupan masyarakat, apalagi ada himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah.

Terkait hal tersebut bagi masyarakat yang ingin memperpanjang atau membayar pajak kendaraan bermotornya dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan. Aplikasi ini kata Kepala UPTB/UPPD Samsat Raba Bima, Drs. Anwar Hamzah, M. Si, sudah diseragamkan se provinsi NTB.

Perlu diketahui pembayaran pajak kendaraan di Samsat diberikan relaksasi penundaan hingga 31 Juli 2020 untuk tahap kedua setelah sebelumnya diberlakukan bebas pajak tahap 1 untuk bulan 1 April sampai dengan 31 Mei 2020.

"Sampai saat ini pemilik kendaraan tidak dikenakan denda keterlambatan selama periode hingga 31 Juli 2020," ungkap Anwar kepada Garda Asakota, Senin (8/6).

Anwar mengakui bahwa dampak dari wabah Covid19 ini terhadap realisasi target pajak Samsat Raba Bima, padahal di satu sisi para wajib pajak sangat sadar akan kewajibannya.
"Terbukti sampai dengan saat ini wajib pajak tetap antusias melakukan pembayaran," akunya.

Mantan Kabid PNFI Dikpora Kota Bima menambahkan bahwa hingga memasuki triwulan kedua sudah masuk 36,534 persen atau Rp8,2 Milyar untuk realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp4,7 Milyar lebih atau 33,34 persen.

"Memang sih ada efeknya wabah covid19, karenanya pada semester yang sama tahun sebelumnya  kita sudah 43 persen dari target," imbuhnya.

Tahun ini target PKB Samsat Bima sekitar Rp22,5 Milyar, dan BBNKB Rp14,2 Milyar. Dia berharap target ini bisa tercapai dengan beberapa strategi kebijakan yang diterapkan seperti sistem jemput bola, pemberitahuan pajak terutang, dan teguran pajak kerjasama dengan pemerintah kelurajan dan desa serta optomalisasi operasi gabungan.

"Khusus Opgab ini, kami sudah melakukaan koordinasi dengan Polresta Kota dan Kasat Lantas untuk Opgab. Karena dengan Opgab ini banyak kendaraan terjaring dan ditemukan wajib pajak yang menunggak maupun kendaraan bodong," pungkasnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update