Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, bersama perwakilan pihak keluarga, Umar Hamdan. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Maraknya sorotan publik terhadap gelaran acara akad nikah anak dari Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH., yang dihelat di Bukit Rontu, Minggu malam 31 Mei 2020, saat masa pandemi Covid19, membuat Syamsurih dan pihak keluarga lainnya memberikan klarifikasi ke publik.
Kepada sejumlah wartawan, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih bersama perwakilan pihak keluarga, Umar Hamdan secara tulus dan berbesar hati menyampaikan permohonan maaf atas terlaksananya kegiatan yang menuai kontroversi tersebut.
Inilah kondisi penataan kursi yang tetap mengacu pada protokoler Covid19. Seperti menata kursi sebanyak 50 sesuai standar yakni 1 meter. |
Saat menyampaikan klarifikasi di kediamannya, Senin (1/6) Umar Hamdan mewakili pihak keluarga yang berhajat menjelaskan, pihak keluarga dari awal sudah menggelar rapat keluarga, bahwa pelaksanaan akad nikah dilakukan terbatas dan tidak memakai undangan. "Kita putuskan yang diundang itu hanya keluarga inti saja. Kesepakatannya 25 orang dari pihak laki-laki dan 25 dari perempuan, itu kesepakatan keluarga," terangnya.
Selain pengaturan kursi yang berjarak di lokasi juga disiapkan enam unit tempat cuci tangan, enam unit alat pengukur suhu tubuh, dan enam unit Hand Sanitizer |
Ia pun menyadari bahwa pelaksanaan akad nikah ini di tengah Pandemi Covid19. Makanya kegiatan tersebut disepakati untuk digelar di atas bukit, bukan di tengah pemukiman warga. "Dan tentunya pula, acara yang kami adakan itu tetap mengacu pada protokoler Covid19. Seperti menata kursi sebanyak 50 sesuai standar jarak yakni minimal 1 meter," tegasnya.
Keterangan vidio; Para tamu yang datang juga di cek suhu tubuhnya.
Selain itu, kata dia, para tamu yang datang juga di cek suhu tubuhnya di sepanjang jalan dan juga disiapkan alat cuci tangan sebanyak 6 unit. Bukan hanya itu, Hand Sanitizer juga ditempatkan di atas meja tamu yang hadir, bahkan di beberapa titik juga ditempatkan spanduk imbauan tentang protokol Covid19. "Kita siapkan juga masker bagi undangan yang lupa membawa masker. Jadi bagi tamu yang tidak memenuhi standar, tidak perkenankan masuk," tegasnya.
Namun sambungnya, pihak keluarga tidak menduga jika warga lain juga datang. Tentu tidak etis bila pihaknya mengusir orang yang telah tiba di lokasi acara. "Jadi perlu kami tegaskan pula, ini bukan resepsi, hanya akad nikah. Jadi tidak ada musik, tidak salaman. Hanya salaman Covid19, sesuai protokol," terangnya.
Umar juga menjelaskan bahwa acara tersebut dibuat sangat singkat. kabul Ijab hanya dihelat selama 15 menit. Kemudian beberapa bagian susunan acara pun dipangkas dan diperpendek. "Setelah ijab kabul acara selesai, yang datang pun membubarkan diri dengan tertib," tambahnya. Kepada warawan, dirinya mewakili pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada masyarakat Kota Bima. Karena tentu ini sangat melukai perasaan dan kinerja pemerintah saat ini.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih selaku orang tua pengantin wanita juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada jajaran Muspida dan Tim Gugus Tugas Covid19 Kota Bima. "Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya atas pelaksanaan akad nikah ini," ucapnya.
Menjawab soal kehadiran Walikota dan Wakil Walikota Bima, Syamsurih mengaku hanya diberitahu secara lisan sebagai mitra kerja, sahabat dan saudara. "Jadi kapasitas mereka sebagai mitra kerja, sahabat dan saudara. Saya hubungi mereka via telpon, karena memang tidak ada undangan," tuturnya. (GA. 212*)