Kabag Organisasi Pemkot Bima, Ihya Ghazali, S. Sos, MM,
Kota Bima, Garda Asakota.-
Menindaklanjuti Permendagri 16 tahun 2020 yang diundangkan tanggal 24 Marer 2020 Pemerintah Kota Bima akan membentuk Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Bima.
Proses pembentukan pembentukan dinas dimaksud sedang diajukan ke DPRD Kota Bima untuk dibahas bersamaan dengan rencana merger Dinas yang serumpun dan juga penetapan Kesbangpoldagri sebagai bagian dari perangkat Daerah yang pada saat PP 18 tahun 2016 terbit dikecualikan pemetaannya.
Seiring dengan terbitnya Permendagri 11 tahun 2019 terkait perintah pemetaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesbang dan Politik tahun ini bagian organisasi sudah melakukan pemetaan yang selanjutnya akan dievaluasi ke provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat.
"Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penetapan tipe Kesbangpol Kota Bima, selain perubahan Perda no 5 tahun 2016, tahun ini juga akan dilakukan penyesuaian nomenklatur SETDA sesuai Permendagri 56 tahun 2019 dan nomenklatur SETWAN sesuai dengan.permendagri 104 tahun 2016," ungkap Kabag Organisasi Pemkot Bima, Ihya Ghazali, S. Sos, MM, kepada Garda Asakota, Selasa (28/7).
Pembentukan Dinas baru, pemetaan Kesbangpol dan merger perangkat daerah, selain melaksanakan amanat PP dan Permen terkait perangkat Daerah baru dan pemetaan lembaga yang bertujuan untuk efektifnya pencapaian tujuan organisasi, kebijakan kepala daerah untuk merger dinas serumpun juga bertujuan efisiensi anggaran.
Sementara itu mengenai perangkat daerah mana saja yang akan dimarger akan dilihat perkembangan selanjutnya,tergantung hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
"Ini baru bentuk usulan, jika sudah disepakti nanti akan ditetapkan Perda yang merupakan perubahan dari Perda no.5 tahun 2016. Untuk perangkat daerah baru dan perangkat daerah hasil pemetaan, perangkat daerah yang di merger serta penyesuaian nomenklatur Setda dan Setwan efektifnya akan dilaksana Tahun Anggaran 2021," pungkasnya. (GA. 355*)