H Ruslan Turmudzi
Mataram,
Garda Asakota.-
Pandemi Corona Virus
Desease 2019 (Covid19) yang menghantam dunia, khususnya Provinsi NTB, berdampak
pada tidak tercapainya target RPJMD 2018-2023. Pemda Provinsi NTB juga harus menanggung beban utang pekerjaan ratusan milyar akibat tidak terbayarnya pekerjaan di Tahun Anggaran (TA) 2020 dan akan diupayakan dibayar pada TA 2021.
Menurunnya target pertumbuhan ekonomi serta pendapatan daerah menjadi salah satu faktor yang menuntut harus dirubahnya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD) dan perubahan Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) Provinsi yang diharapkan dapat menjadi solusi krisis.
Menurunnya target pertumbuhan ekonomi serta pendapatan daerah menjadi salah satu faktor yang menuntut harus dirubahnya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD) dan perubahan Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) Provinsi yang diharapkan dapat menjadi solusi krisis.
“Pendapatan Daerah TA
2020 mengalami devisit atau berkurang sekitar Rp338 Milyar dari angka Rp5,6
Trilyun berkurang menjadi Rp5,3 Trilyun,” ungkap anggota Komisi IV DPRD NTB dari Fraksi BPNR, H Ruslan Turmudzi, kepada wartawan, Sabtu 29 Agustus 2020.
Mirisnya lagi,
menurutnya, akibat devisit tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB juga
harus berutang dalam pelaksanaan program atau kegiatan yang dilaksanakan pada
tahun anggaran 2020 ini dan kemudian akan dibayarkan pada APBD TA 2021.
“Satu dinas saja
seperti Dinas Perkim memiliki utang pembayaran baik pekerjaan fisik dan atau
pekerjaan yang berasal dari pokir, angkanya mencapai sekitar Rp89 Milyar. Dan
itu harus dibayar pada APBD TA 2021. Belum lagi utang yang ada di Dinas PUPR
dan lainnya sehingga berjumlah keseluruhan mencapai angka Rp200 Milyar lebih,”
ungkapnya lagi.
Utang lainnya, menurut
Ruslan, adalah utang Pemda dalam aspek Program Percepatan dan Pemeliharaan
Infrastruktu Jalan Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak sesuai amanat Perda Nomor 12 Tahun 2019.
Berdasarkan Perda
Percepatan dan Pemeliharaan Jalan tersebut dikatakannya untuk TA 2020, Pemda
Provinsi harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp125 Milyar. “Namun paska
dilakukan kebijakan refocusing anggaran, anggaran yang tersisa hanya sebesar
Rp20 Milyar untuk percepatan jalan. Angka ini tentu tidak sesuai dengan apa
yang diamanatkan oleh Perda tersebut,” cetusnya.
Pada saat pembahasan
APBD Perubahan TA 2020, lanjutnya, Banggar dan TAPD mencari cara bagaimana
memenuhi untuk dilakukan syarat-syarat dilakukannya tender percepatan jalan agar
tidak dianggap wanprestasi atas perintah Perda.
“Maka diupayakanlah
anggaran untuk percepatan jalan ini sebesar Rp75 Milyar. Akan tetapi dengan
pembayaran uang mukanya sebesar 10 persen dari nilai kontrak induknya sebesar
Rp750 Milyar. Dan ini tentu akan menjadi beban APBD TA 2021,” ujar Ruslan.
Oleh karenanya, menurut
Ruslan Turmudzi, untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian baik terhadap belanja
maupun aspek pendapatan daerah termasuk target daerah, maka yang penting untuk
dilakukan itu adalah melakukan Revisi RPJMD.
“Selain melakukan
Revisi RJMD, hal lain yang perlu dilakukan adalah melakukan Revisi RTRW untuk
melakukan perubahan terhadap kawasan-kawasan strategis yang dimiliki Provinsi
guna mendongkrak aspek pertumbuhan ekonomi melalui adanya kawasan investasi
baru seperti rencana pembangunan kilang minyak di Sumbawa dan investasi
lainnya,” pungkasnya. (GA. Im*)