-->

Notification

×

Iklan

Peserta Tes JPT Disnaker Kota Bima Tidak Cacat Hukum dan Administrasi

Friday, September 25, 2020 | Friday, September 25, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-28T03:09:50Z


Kota Bima, Garda Asakota.-


Panitia Seleksi (Pansel) Tes JPT menggelar rapat di ruangan Sekda Kota Bima, Jumat siang (25/8), untuk menyampaikan klarifikasi terhadap sorotan mahasiswa yang meminta agar mengevaluasi salah satu kandidat pada jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima yakni mantan Sekertaris Bappeda Kota Bima, H. Tafsir.

Ketua Pansel Tes JPT untuk Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pertanian, Drs. H Mukhtar Landa, MH, menjelaskan bahwa pada prinsipnya peserta JPT yang lolos 3 besar di Dinas Tenaga Kerja Kota Bima sudah mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat, rekam jejak mereka tidak cacat hukum artinya masalah yang disorot mahasiswa sudah selesai dan tidak ada masalah lagi.


“Saat proses rekam jejak, kita telah berkoordinasi dengan Inspektur Inspektorat Kota Bima yang juga telah mengeluarkan rekomendasi bahwa 3 orang itu, termasuk H Tafsir, tidak ada cacat hukum dan administrasi,” terangnya didampingi Kepala BKPSDM Kota Bima, Drs. M. Saleh.

 


Disinggung soal proses di Kepolisian, dan adanya pengembalian dugaan kerugian Negara pada temuan BPK di Bappeda?, pria yang juga Sekda Kota Bima itu mengakui bahwa soal proses di Polres Bima Kota itu belum ada keputusan yang menyebutkan jika H. Tafsir bersalah.


“Di polisi itu prosesnya masih berjalan, jadi masih praduga tak bersalah. Karenanya semasih belum ada keputusan inkrah terhadap masalah itu, tidak mempengaruhi kerja Pansel dan tidak boleh kita menjust orang yang belum di vonis,” tegasnya.


Kata Mukhtar, mengenai temuan adanya kerugian Negara senilai Rp6 milyar di Bappeda tersebut, kebetulan Kamis kemarin digelar vicon dengan BPK dimana hasilnya dua orang dari empat orang yang diduga terkait kasus itu sudah mengembalikan dan menyelesaikannya, termasuk H tafsir dan mantan Kepala Bappeda.

Sementara masih ada dua orang lainnya yang belum menyelesaikan pengembalian. “Jadi kalau ada kerugian Negara di birokrasi itu diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan temuan kerugian sehingga dari empat orang di Bappeda itu tersisa dua orang yang belum melunasi. Artinya ada niat baik untuk mengembalikan,” paparnya.


Untuk itu menurut Mukhtar, keinginan massa aksi kemarin agar bisa mengevaluasi calon kepala dinas tersebut, sulit untuk dilakukan karena Pansel sudah menyerahkan tiga nama ke Walikota Bima. "Selanjutnya menjadi hak prerogatif Walikota untuk memutuskan," katanya.


Ia menegaskan, mengenai nomor urut hasil kerja Pansel tersebut itu bukan otomatis menjadi kepala dinas karena ketiga orang calon pada Dinas Tenaga Kerja memiliki peluang yang sama. 


"Sementara perangkingan calon hanya berdasarkan kemampuan sesuai penilaian Pansel. Karena bisa saja Walikota Bima memilih nomor 2 dan nomor 3 untuk menjadi kepala dinas, bukan nomor 1.

Contohnya saja waktu JPT Sekwan, bukan nomor 1 yang dipilih Walikota Bima, tapi nomor 2. Jadi semua memiliki peluang,” pungkasnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update