Oleh; Indah Sridiyastuti |
Dampak Covid19 Terhadap Perekonomian Desa
Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada Kesehatan saja, melainkan juga pada kondisi sosial ekonomi yang mana Pada sisi ekonomi, pandemi Covid19 telah menyebabkan anjloknya aktivitas perekonomian domestik, yang tidak menutup kemungkinan akan menurunkan kesejahteraan masyarakat, pandemi ini telah memukul banyak sektor usaha yang menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja Jika kondisi ini tidak diantisipasi dengan baik, bisa terjadi ketidakstabilan sosial.
Pandemi Covid19 telah menekan perekonomian dari berbagai sudut, tidak terkecuali terhadap perekonomian desa. Dengan sumber daya ekonomi sosial yang dimiliki desa, terutama Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Dana Desa, maka desa dapat berkontribusi dalam penanganan Covid19. Dana Desa yang bersumber dari APBN dapat digunakan langsung untuk mendukung upaya mengurangi dampak Covid19 di tingkat rumah tangga dan desa.
Untuk melindungi masyarakat miskin yang rentan dari dampak pandemi Covid19 pemerintah telah merancang beberapa program Jaring Pengaman Sosial,Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa), yaitu bantuan keuangan yang bersumber dari Dana Desa yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari terutama akibat wabah Covid19.
Dasar Hukum pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Terdapat tiga institusi pemerintah yang langsung berkolaborasi untuk mengonsolidasikan berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran BLT Dana Desa. Ketiga insitusi tersebut adalah:
(1) Kementerian Keuangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
(2) Kementerian Dalam Negeri dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 Di Desa Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
(3) Kementerian Desa PDTT dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa diantaranya terkait Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-Dana Desa).
Dengan adanya desakan ekonomi, maka penyaluran BLT-Dana Desa harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sasaran sehingga perlu didukung data yang valid dan akurat.
Untuk menjamin bantuan ini disalurkan secara adil dan merata maka diharapkan keterlibatan seluruh pihak khususnya di desa, termasuk organisasi masyarakat sipil sangat dibutuhkan. Hal ini sejalan dengan prinsip gotong royong dan kemanusiaan sebagai modal sosial kekuatan bangsa Indonesia.
Petunjuk Teknis dan Tata Cara Penyaluran BLT Dana Desa
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan salah satu unit kerja di jajaran Kementerian Keuangan yang dianggap paling dekat dengan desa sehingga dipercaya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyalur atas Dana Desa yang bersumber dari APBN,dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyalur Dana Desa Tahun 2020 yang bersumber dari APBN tersebut, KPPN berpedoman pada KMK Nomor 205 Tahun 2019 yang terakhi dubah dengan KMK Nomor 40 Tahun 2020.
Ada dua katagori Desa dalam penyaluran Dana Desa, dan system penyalurannya dibagi dalam tahapan-tahapan yaitu untuk desa yang berstatus Normal atau Reguler penyalurannya menjadi 3 tahap. Tahap I salur 40% dari pagu tiap desa dengan waktu penyaluran Januari s/d Juni 2020.
Tahap II salur 40% dengan waktu penyaluran Maret s/d Agustus 2020. Dan tahap III salur 20% dengan waktu penyaluran Juli s/d Desember 2020.
Untuk desa yang berstatus Desa Mandiri penyalurannya dibagi menjadi 2 tahap. Tahap I salur 60% dari pagu tiap desa dan paling cepat dapat disalurkan bulan Januari 2020. Tahap II salur 40%, paling cepat dapat disalurkan bulan Maret 2020.
Pada bulan April 2020, dengan diterbitkannya PMK Nomor 40 Tahun 2020, maka sebagian dari Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai salah satu program Jaring Pengaman Sosial dalam bidang Kesejahteraan Masyarakat bagi masyarakat terdampak Pandemi COVID19.
Teknis penyaluran secara bulanan selama 3 bulan, yaitu bulan pertama sebesar 15%, bulan kedua 15% dan ketiga 10% untuk desa berstatus Normal atau Reguler. Untuk desa berstatus Mandiri teknis penyalurannya bulan pertama sebesar 20%, bulan kedua 20% dan bulan ketiga 20%.
Syarat dan ketentuan penyaluran dari Desa kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam PermenDes PDTT dan Permendagri tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa terkait Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-Dana Desa).
Dalam hal penyaluran Dana Desa, tidak terkecuali KPPN Bima juga mendapat amanah menyalurkan Dana Desa yang di dalamnya terdapat BLT Desa ini untuk desa-desa di daerah wilayah kerjanya yaitu Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. Sampai dengan akhir bulan September 2020 Dana Desa yang telah disalurkan oleh KPPN Bima di dua kabupaten tersbut sebesar 80% atau senilai Rp208.998.852.600 dari total pagu alokasi sebesar Rp260.844.672.000
Manfaat BLT Desa dalam Menahan Perlambatan Ekonomi akibat Pandemi Covid19
Dengan diberlakukannya social distancing atau pembatasan kegiatan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Covid19 di beberapa daerah misalnya di Jakarta, Jawa Barat, Jawa timur dan beberapa daerah lain, maka beberapa kegiatan perekonomian menjadi terhambat.
Pabrik, hotel dan restoran, tempat-tempat wisata, tempat pembelanjaan modern (Mall), tempat hiburan dan lain-lain banyak yang tutup/ditutup. Kondisi ini menyebabkan banyak pekerja yang dirumahkan bahkan sampai di PHK yang berakibat banyaknya pengangguran sehingga daya beli masyarakat menurun dan otomatis pegerakan ekonomi melambat. Dengan adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ini sangat membantu masyarakat yang terdampak pandemi tersebut karena daya belinya yang terhenti karena tidak ada penghasilan menjadi bergerak kembali. Roda kehidupan masyarakat berputar kembali.
Risiko dan Kendala dalam penyaluran BLT Dana Desa
Tetapi semua tentulah tidak berjalan mulus seperti yang kita harapkan selalu ada resiko dan kendala yang di hadapi dalam pelaksanaanya seperti yang di sampaikan oleh Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa ada beberapa kendala dalam penyaluran BLT dari desa kepada masyarakat terdampak Covid-19, padahal dana desa sudah masuk ke rekening desa (Jakarta, 18 Juni 2020-medcom.id).
Pertama karena geografis, beberapa desa mempunyai keterbatasan dalam hal akses untuk menyalurkan BLT tersebut. Kedua, bila Dana Desa tahap pertama telah tersalur di awal tahun dan telah dipakai untuk kegiatan sesuai RKAPDes, sedangkan kebijakan BLT Dana Desa baru keluar bulan April 2020 sehingga pelaksanaannya menunggu penyaluran tahap berikutnya.
Ketiga, desa menunggu ijin Kepala Daerah. Keempat, munculnya data baru dari Jaring Pengaman Sosial (JPS), misalnya 1 KK terdaftar di banyak program, padahal ketentuannya dalam 1 KK tidak boleh mendapat lebih dari satu program. Terpaksa datanya harus dibongkar lagi. Kelima, penerbitan buku rekening dari Bank sangat lambat.
Keenam, pimpinan dan perangkat desa terkena Covid-19. Ketujuh, konflik antara warga dan perangkat desa karena perbedaan pendapat. Warga ingin dibagi rata meski kurang dari besaran yang ditentukan asalkan semua KK dapat, sedangkan perangkat desa tidak berani menuruti kemauan warga karena besaran yang harus diterima oleh penerima adalah 600ribu.
Penyaluran BLT-Dana Desa yang salur 100% ada 291 Kabupaten/Kota yang terdiri dari 63.376 desa atau 96% dari total desa. Sampai dengan bulan Juni 2020, kabupaten yang belum menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) berjumlah 11 Kabupaten.
Risiko yang dihadapi perangkat desa, bahkan KPPN dengan adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) adalah ketidakpuasan masyarakat (desa) karena ketidak pahaman atas proses penyaluran dengan seluruh persyaratan dan ketentuannya, juga kendala-kendala yang dihadapi para petugas baik dari pemerintah maupun relawan.
Pemerintah, dalam hal ini mulai dari Presiden bersama para menterinbersama para menterinya, khususnya dari Kementerian Keuangan, Kementerian Desa PDTT juga Kementerian Dalam Negeri dibantu para relawan telah bekerjasama dalam upaya menghadapi cobaan bangsa ini. Pandemi belum berakhir, tapi dengan disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari pengalokasian sebagian pagu Dana Desa dari masing-masing desa, dengan harapan masyarakat, terutama masyarakat desa bisa teringankan bebannya atas dampak yang ditimbulkan oleh Pandemi COVID19.
Harapan ini bisa tercapai bila semua pihak memahami tujuan disalurkannya BLT-Dana Desa tersebut. “Penyalurnya amanah dalam menjalankan tugas, penerima/calon penerima bantuan bersabar menghadapi kenyataan ini.
*Penulis; Kepala Seksi, Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal (VERA-KI) KPPN Bima.