Kota Bima, Garda Asakota.-
Setelah mengungkap peredaran sabu-sabu di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Bima Kota beberapa waktu lalu, kini Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali menangkap dua terduga pelaku Narkotika jenis sabu Inisial SJ (34 tahun) dan SF (33 tahun) warga Rt. 01/01 Dusun Goa Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima berhasil di ringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota dengan sejumlah Barang Bukti.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, Iptu Ramli mengungkapkan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rt setempat sering di jadikan tempat transaksi Narkotika maka Tim Opsnal Satresnarkoba dibawah komando Katim Bripka Taufarrahman langsung menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan Ketua BPD setempat.
Hasilnya tim menemukan puluhan Narkotika jenis sabu dengan berat 36,96 gram siap edar dalam bungkusan rokok 1 (satu) buah bungkusan rokok Sampoerna mild 1 (satu) buah timbangan warna hitam 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam 1 (satu) buah amplop warna putih.
Barang bukti lainnya berupa, 1 (satu) lembar tisue warna hitam 2, (dua) bungkus plastik klip kosong 4, (empat) buah bong, 5 (lima) buah korek api gas, 2 (dua) buah gunting, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan kertas, 1 (satu) buah gantungan baju, 1 (satu) buah baju panjang warna biru, 1 (satu) buah jaket warna biru, 1 (satu) buah kardus warna coklat, 1 (satu) buah HP Oppo warna biru., 1 (satu) buah HP Samsung warna putih, 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, dan uang sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Setelah mendapat barang bukti, tim langsung membawa kedua terduga pelaku itu ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
Penyidik pun akan melakukan tes urine terhadap SJ dan SF akan dibuatkan laporan polisi. “Kami juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya. (GA. 003*)