Sumbawa, Garda Asakota.-
Anggota Sat Reskrim Polsek Lape berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian, Senin (05/10) kemarin. Terduga pelaku berinisial WP (23) warga Dusun Bukit Tinggi, Desa Deta, Kecamatan Lape. Ia ditangkap atas dugaan pencurian mesin air.
Kapolsek Lape dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa, Iptu Sumardi, S.Sos, Selasa (06/10) membenarkan penangkapan tersebut. Diterangkan, penangkapan berdasarkan hasil dari pengembangan laporan pencurian mesin air sesuai dengan LP nomor : LP / 08 / II / Res 1.8 / 2020 / SPKT SEK LAPE tanggal 17 februari 2020.
Keterangan korban lanjut Kasubbag, bahwa mesin tersebut telah ditemukan dengan cara dibeli dari seseorang bernama AH warga Desa Lopok, Kecamatan Lopok. Atas keterangan tersebut, anggota Polsek Lape, pada hari Senin tanggal 05 Oktober sekitar 17.30 wita menjemput AH di rumahnya. Selanjutnya dilakukan introgasi, AH mengaku membeli mesin tersebut kepada WP pada bulan September lalu.
Kemudian, anggota melakukan pencarian terhadap WP. Sekitar pukul 22.00 Wita WP temukan di pinggir jalan depan asrama Polsek Lape. Selanjutnya diamankan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
“Setelah dilakukan interogasi WP mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian mesin air milik korban bersama dengan satu orang temannya bernama IP,” terangnya.
Saat ini, WP berserta barang bukti diamankan di Mako Polres Lape guna proses penyidikan lebih lanjut. sementara IP masih dalam pencarian. (red*)