Mataram, Garda Asakota.-
Tidak bisa membayar hutang tak jarang membuat orang jadi kalap. Lalu lupa diri dan nekat melakukan tindak pidana.
Seperti yang dilakukan pemuda berinisial RD (26) nekat mencuri handpone milik tetangganya di Lingkungan Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Pria yang seharinya bekerja sebagai buruh bangunan itu kini mendekam dibalik jeruji penjara Polresta Mataram.
"Tim Puma mengamankan seorang pelaku curat di Lendang Kelor. Dia mencuri handphone,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (06/10/2020).
Terungkap bahwa, pelaku bersama rekannya berinisial RH. Masuk ke rumah korban dengan merusak engsel pintu. Lalu masuk ke dalam rumah. Tidak butuh waktu lama. Pelaku mengambil satu buah handphone milik korban yang sedang dicas.
"Handphone korban saat itu dicas. Itu saja yang dicuri,’’ bebernya.
Mendapat laporan korban. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Petunjuk didapatkan petugas tentang ciri-ciri pelaku. Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan. "Kita tangkap di rumahnya tanggal 29 September,’’ tuturnya.
Interogasi digeber petugas kepada pelaku. Pelaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Yaitu sedang terlilit hutang disalah satu bank swasta. Tidak ada uang untuk membayar angsuran. Pria 26 tahun itu nekat mencuri handphone. Tapi kenyataan berkata lain. Handphone belum dijual dan lebih dulu ditangkap petugas.
"Pelaku punya hutang Rp 3 juta. Tidak punya uang untuk bayar angsuran dia mencuri,’’ kata Kadek.
Untuk rekan pelaku berinisial RH. Sudah ditangkap dan diamankan petugas dalam kasus yang lain. "Sudah kami tangkap dikasus yang berbeda. Handphone itu dulu dititipkan RH ke RD. Makanya tidak sempat dijual,’’ ungkap Kadek.
RD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (red*)