Mataram, Garda Asakota.-
Tim Puma Polresta Mataram pada Selasa 07 Oktober 2020, menangkap seorang pria yang diduga Bandar Judi Sabung Ayam di daerah Abian Tubuh Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Bandar yang diringkus itu berinisial INS (28 tahun) warga Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Yang kita amankan ini bandar atau penyedia tempat judi Sabung Ayam di Abian Tubuh,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (07/10/2020).
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian sabung ayam di Abian Tubuh. Tim Puma langsung bergerak disore hari menuju lokasi perjudian. Sesampainya dilokasi, petugas mendapati sekelompok orang sedang asyik judi sabung ayam. Lalu menangkap dan mengamankan INS selaku penyedia tempat.
"Kita dapati banyak yang bermain judi sabung ayam. Kita amankan penyedia tempatnya untuk diproses lebih lanjut,’’ bebernya.
Praktek judi sabung ayam ini dengan modus, ayam yang akan diadu. Terlebih dahulu dipasangkan taji yang sudah diasah. Ayam lalu diadu dan pemain memasang uang sebagai taruhan. Pemenang ditentukan untuk ayam yang mematikan lawannya. "Itu modusnya pasang taruhannya untuk ayam yang dijagokan,’’ tuturnya.
Dari keterangan yang didapatkan petugas. sebagai bandar, INS mendapatkan 10 persen dari hasil taruhan. "Bandarnya dapat 10 persen dari nilai taruhan,’’ ungkap Kadek.
Terungkap juga dari hasil interogasi. INS sudah beroperasi sekitar tiga bulan. Pemain judi sabung ayam makin banyak yang datang. Omset judinya pun bertambah banyak. "Omsetnya sehari Rp 3 juta. tapi tergantung ramai dan sepinya orang yang datang. Kalau ramai lebih banyak lagi jatah bandarnya,’’ katanya.
Selain mengamankan pelaku. Petugas juga mengamankan puluhan barang bukti. INS terancam dijerat pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (red*)