Perencana Muda Kemenag Kota Bima, Syahruddin, ST. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Beberapa orang petugas penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) di sejumlah Kecamatan yang ada di Kota Bima mempertanyakan tentang kejelasan honor mereka yang sejak tahun 2019 hingga 2020 ini belum dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, padahal sekarang sudah memasuki penghujung tahun.
Salah seorang sumber di sebuah KUA menyampaikan bahwa honor mereka selama kurun waktu lima bulan di 2019 itu sampai sekarang belum di bayar oleh Pemerintah dimana untuk setiap peristiwa pernikahan itu dikalikan sebesar Rp275.000 ribu maka sebanyak peristiwa itulah yang diterima.
Tapi jangankan untuk menerima gambaran akan segera dibayarkan pun tidak ada padahal kebutuhan keuangan untuk saat ini benar-benar sangat urgen karena Pandemi Covid19.
Demikian juga disampaikan oleh seorang sumber di KUA lain di Kota Bima. Ia membenarkan bhwa honor 2019 belum diterima pihaknya untuk beberapa bulan dan sekarang di tambah lagi dengan honor 2020 yang juga belum dipenuhi pemerintah. Lalu kapan kabar gembira itu akan sampai kepada pihaknya?.
Terpisah Kepala Kemenag Kota Bima melalui Perencana Muda Kemenag Kota Bima, Syahruddin, ST, membenarkan adanya informasi tersebut.
Diakuinya, sampai sekarang honor penghulung belum dibayarkan, di mana untuk tahun 2019 itu ada kekurangan pembayaran mulai September hingga Desember sebanyak 422 peristiwa nikah se Kota Bima dengan total dana senilai Rp116 juta.
"Menyangkut hal ini kami sudah pernah bersurat pada Desember tahun lalu kepada Pusat kemudian Oktober tahun ini yang mana sedang di proses bagian anggaran," katanya kepada Garda Asakota, Rabu (11/11).
Menurutnya, untuk yang tahun 2020 pun ada kekurangan dari Juni hingga Oktober tapi totalnya tidak bisa diprediksi. "Namun yang sudah kami minta kekurangannya sebesar Rp98,4 juta per 20 Oktober 2020. Tapi In shaa Allah mudah mudahan akan selesai bulan ini terkait kekurangan tersebut," akunya.
Intinya, kata dia, jasa profesi dan transport itu wajib tetap di bayar tidak ada istilah tidak di bayar via rekening penerima bukan melalui kantor karena itu memang haknya para penghulu KUA saat melaksanakan peristiwa pernikahan di luar yang di kenakan biaya sebesar Rp600 ribu.
"Dimana di dalamnya terdapat biaya untuk jasa profesi sebesar Rp175 ribu serta transport sebesar Rp100 ribu," pungkasnya. (GA. 003)