Tim Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa Kota Bima saat berada di sebuah gudang penyimpanan barang Kota Bima. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Tim pengawasan peredaran barang dan jasa, dalam hal ini BPPOM, Kepolisian, Sat Pol PP dan juga Dinas Koperindag Kota Bima, kembali melakukan penyisiran barang kadaluarsa di sejumlah gudang penyimpanan barang wilayah bagian barat.
Di tengah penyisiran tersebut, tim terpadu menemukan barang yang disebut expayer (kadaluarsa, red).
Dengan banyak temuan itu, tim memberikan surat peringatan kepada pemilik gudang yakni untuk tidak menjualnya pada pelanggan.
"Jadi, dalam pengawasan ini kami menemukan banyak barang kadaluarsa seperti minuman ale-ale dan juga beberapa bumbu dapur," ungkap Kepala Bidang Industri dan Perdagangan Koperindag Kota Bima, Anik Kartika SE, kepada Garda Asakota di gudang Sumbermas, Kamis (05/11),
Dengan temuan ini, kata dia, pihaknya sudah meminta pemilk gudang agar dapat memisahkan barang kadaluarsa dengan barang yang baru. Jika kedepan barang kadaluarsa masih ditemukan di gudang maka pihak BPPOM tak segan-segan akan memberikan sanksi dengan menyita semua barangnya.
"Karena penyisiran ini di gudang, tim terpadu hanya memberikan surat penyataan dan surat peringatan yang ditandatangani pemilik usaha disaksikan oleh Balai POM dan juga pihak Kepolisian.
Koperindag tak berhak untuk menyita barang, kami hanya bisa mengawasi dan membina para pemilik toko atau gudang saja," tegas Anik.
Dia menambahkan, jika barang kadaluarsa itu direturn oleh pelaku usaha, mereka harus memberikan bukti. Dan apabila barangnya dimusnakan mereka harus mengundang dinas Koperindag, bahkan bukti returnya harus diberikan pada Koperindag. (GA. 355*)