-->

Notification

×

Iklan

DPRD NTB Kembali Prakarsai Pembentukan Enam Raperda Baru

Sunday, December 6, 2020 | Sunday, December 06, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-06T00:14:11Z

 

Mataram, Garda Asakota.-

DPRD Provinsi NTB di tahun 2020 kembali memprakarsai pembentukan enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk Provinsi NTB.

Mengacu pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi NTB tahun 2020, ada 6 (enam) Raperda usul prakarsa DPRD Provinsi NTB dan 10 (sepuluh) Raperda usul prakarsa Gubernur NTB.

Keenam buah Raperda prakarsa DPRD NTB tersebut adalah pertama, Raperda tentang Pendidikan Pesantren dan Madrasah.

Kedua Raperda tentang Penggunaan jalan untuk kegiatan kemasyarakatan, ketiga, Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah provinsi NTB nomor 4 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di NTB.

Lalu usulan Raperda Keempat adalah Raperda tentang pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat adat, dan kelima, Raperda tentang pencegahan perkawinan anak. Terakhir, Perda tentang penyelenggaraan desa wisata.

Penjelasan tentang keenam Raperda oleh pengusul terselenggara dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Selasa pagi (1/12/2020).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. itu, Bapemperda DPRD Provinsi NTB sebagai perwakilan para pengusul, menyampaikan bahwa keenam buah Raperda tersebut telah dilakukan pembahasan dan kajian yang mendalam, hingga sampai pada tahap usulan pada saat Rapat Paripurna.

Beberapa tahapan yang telah dilalui oleh keenam Raperda tersebut seperti yang dijelaskan oleh juru bicara Bapemperda, H. Makmun, S.Pd., S.H., M.Kn adalah, hearing dengan dengan kelompok masyarakat, kemudian diskusi grup terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) antara DPRD sebagai pihak pengusul dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah.

Terakhir, terhadap enam buah Raperda tersebut juga telah dilakukan proses uji publik, dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat.

Disamping menjelaskan dasar-dasar pengusul hingga akhirnya mengusulkan keenam Raperda itu, H. Makmun yang juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda menegaskan, bahwa dalam melahirkan Raperda yang baik, tidak cukup hanya memiliki sifat responsive yaitu keabsahan berlaku secara sosiologis, melainkan juga perlu proses dan mekanisme penyusunan yang harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu keabsahan berlaku secara yuridis.

Ketua Bapemperda ini juga meyakinkan Pimpinan dan Anggota DPRD NTB yang hadir dalam Rapat Paripurna itu bahwa dalam perancangannya keenam Raperda tersebut tentunya sangat memperhatikan ketaatan terhadap asas-asas hukum, yaitu keabsahan berlaku secara filosofis.

“Dengan adanya usulan pembahasan enam buah Raperda ini, maka diharapkan adanya tekad dan dukungan dari Pimpinan DPRD, Pimpinan Komisi, dan Pimpinan Fraksi agar Raperda ini dapat dibahas pada tingkat selanjutnya, sehingga dapat menjadi bagian penting dalam peningkatan kinerja DPRD” harap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menutup penjelasannya dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB bersama pimpinan perangkat daerah lainnya sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi NTB. (red/Dc*)

×
Berita Terbaru Update