Mataram, Garda Asakota.-
DPRD Provinsi NTB di tahun 2020 kembali memprakarsai
pembentukan enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk Provinsi NTB.
Mengacu pada Program Pembentukan Peraturan Daerah
(Propemperda) Provinsi NTB tahun 2020, ada 6 (enam) Raperda usul prakarsa DPRD
Provinsi NTB dan 10 (sepuluh) Raperda usul prakarsa Gubernur NTB.
Keenam buah Raperda prakarsa DPRD NTB tersebut
adalah pertama, Raperda tentang Pendidikan Pesantren dan Madrasah.
Kedua Raperda tentang Penggunaan jalan untuk
kegiatan kemasyarakatan, ketiga, Raperda tentang Perubahan atas peraturan
daerah provinsi NTB nomor 4 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan
Perkebunan Tembakau Virginia di NTB.
Lalu usulan Raperda Keempat adalah Raperda tentang
pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat
adat, dan kelima, Raperda tentang pencegahan perkawinan anak. Terakhir, Perda
tentang penyelenggaraan desa wisata.
Penjelasan tentang keenam Raperda oleh pengusul
terselenggara dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Selasa pagi (1/12/2020).
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Hj. Baiq
Isvie Rupaeda, S.H., M.H. itu, Bapemperda DPRD Provinsi NTB sebagai perwakilan
para pengusul, menyampaikan bahwa keenam buah Raperda tersebut telah dilakukan
pembahasan dan kajian yang mendalam, hingga sampai pada tahap usulan pada saat
Rapat Paripurna.
Beberapa tahapan yang telah dilalui oleh keenam
Raperda tersebut seperti yang dijelaskan oleh juru bicara Bapemperda, H.
Makmun, S.Pd., S.H., M.Kn adalah, hearing dengan dengan kelompok masyarakat,
kemudian diskusi grup terfokus atau Focus Group
Discussion (FGD) antara DPRD sebagai pihak pengusul dengan
lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah.
Terakhir, terhadap enam buah Raperda tersebut juga
telah dilakukan proses uji publik, dengan menghadirkan berbagai elemen
masyarakat.
Disamping menjelaskan dasar-dasar pengusul hingga
akhirnya mengusulkan keenam Raperda itu, H. Makmun yang juga menjabat sebagai
Ketua Bapemperda menegaskan, bahwa dalam melahirkan Raperda yang baik, tidak
cukup hanya memiliki sifat responsive yaitu keabsahan berlaku secara
sosiologis, melainkan juga perlu proses dan mekanisme penyusunan yang harus
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu keabsahan berlaku secara
yuridis.
Ketua Bapemperda ini juga meyakinkan Pimpinan dan
Anggota DPRD NTB yang hadir dalam Rapat Paripurna itu bahwa dalam
perancangannya keenam Raperda tersebut tentunya sangat memperhatikan ketaatan
terhadap asas-asas hukum, yaitu keabsahan berlaku secara filosofis.
“Dengan adanya usulan pembahasan enam buah Raperda
ini, maka diharapkan adanya tekad dan dukungan dari Pimpinan DPRD, Pimpinan
Komisi, dan Pimpinan Fraksi agar Raperda ini dapat dibahas pada tingkat
selanjutnya, sehingga dapat menjadi bagian penting dalam peningkatan kinerja
DPRD” harap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menutup penjelasannya
dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB bersama
pimpinan perangkat daerah lainnya sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi
NTB. (red/Dc*)