Mataram, Garda Asakota.-
Seluruh Fraksi di DPRD Provinsi NTB pada umumnya
menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap enam Raperda prakarsa DPRD Provinsi
NTB. Hanya Fraksi Bintang perjuangan Nurani Rakyat (F-BPNR) saja yang
menyarankan agar Raperda tentang pengakuan, penghargaan dan perlindungan
terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat adat, dipertimbangkan untuk dibahas
ketingkat selanjutnya. Karena menurut pandangan F-BPNR permasalahan dalam
pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat
adat sangat kompleks, sehingga F-BPNR sangat mewanti-wanti agar Bapemperda
betul-betul mencermati materi yang dimuat di dalam Raperda tersebut.
Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut telah
diserahkan kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang
diadakan pada Rabu (2/12/2020), di ruang sidang utama kantor DPRD Provinsi NTB,
Udayana, Mataram.
Atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut,
pengusulpun memberikan jawabannya. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah
DPRD Provinsi NTB (Bapemperda) pengusul menyampaikan tanggapan-tanggapan dan
menjelaskan tentang urgensi keenam Raperda tersebut di hadapan Pimpinan dan
Anggota DPRD NTB dalam Rapat Paripurna pada Kamis siang (3/12/2020).
Dalam rapat paripurna itu, Hj. Baiq Isvie Rupaeda,
S.H., M.H., sebagai pimpinan rapat, menyimpulkan bahwa DPRD NTB sepakat untuk
meneruskan keenam Raperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Inipun
setelah mendengarkan penjelasan Bapemperda dan persetujuan seluruh Anggota DPRD
NTB yang hadir dalam rapat paripurna.
Tahapan berikutnya, Bapemperda secara resmi
memberikan penjelasan keenam Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD
Provinsi NTB pada Jumat (4/12/2020). Penjelasan Bapemperda yang disampaikan
oleh Drs. H. Haerul Warisin, M.Si. ini menandakan keenam raperda tersebut akan
memasuki tahapan pembahasan dan pengkajian, hingga pada akhirnya mendapatkan
persetujuan DPRD NTB untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi NTB.
Dalam rapat paripurna ini, Gubernur NTB juga
mengusulkan satu buah raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB
tahun 2020-2040.
Dijelaskan oleh Wakil Gubernur NTB, Raperda tentang
Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040 ini merupakan
tuntutan kebutuhan akan dinamika pembangunan daerah di Provinsi NTB.
Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengatakan bahwa secara
umum alasan yang mendasari diajukannya Raperda itu adalah karena
industrialisasi berpotensi besar dalam (1) memberikan kontribusi ekonomi yang
signifikan, (2) menciptakan iklim bisnis yang positif, (3) membangun citra dan
identitas daerah, (4) mengembangkan ekonomi berbasis pada sumber daya yang
terbarukan (5) menciptakan inovasi dan kreatifitas yang merupakan keunggulan
komoditi suatu daerah, dan (6) memberikan dampak sosial yang positif.
Terhadap satu buah Raperda prakarsa Gubernur NTB
tersebut, Bapemperda DPRD NTB pun memberikan Saran dan pendapatnya yang juga
disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Hj. Baiq Isvie Rupaeda,
S.H., M.H. kali ini, yang bertindak sebagai juru bicara Bapemperda adalah Ketua
Bapemperda sendiri, H. Makmun, S.Pd., S.H., M.Kn.
“Dalam pembangunan ekonomi, Industri merupakan
leading sektor yang akan mendorong sektor-sektor lainnya untuk berkembang.
Pembangunan industri diperlukan untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi
daerah, terutama yang berbasis sumber daya lokal dan bersifat intensif tenaga
kerja” jelas H. Makmun.
Beliau juga menjelaskan bahwa dalam proses pembangunan
itu akan terjadi perubahan struktur ekonomi. Dari ekonomi tradisional yang
didominasi oleh sektor pertanian, menuju sektor ekonomi modern yang didominasi
oleh sektor industri sebagai penggerak dalam pembangunan.
Ketua Bapemperda itu juga mengatakan bahwa
berkembangnya sektor industri juga diharapkan meningkatkan penyerapan tenaga
kerja, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian berimplikasi adanya
kewajiban pemerintah untuk mempunyai rencana induk pembangunan industri
nasional. Sedangkan untuk pemerintah provinsi mempunyai kewajiban membuat
dokumen rencana pembangunan industri provinsi dan rencana pembangunan industri
kabupaten/kota untuk pemerintah kabupaten/kota.
Politisi yang juga menjabat Anggota Komisi I itu
juga menegaskan bahwa untuk mendukung Indonesia menjadi negara industri tangguh
pada tahun 2025, setiap provinsi perlu mempunyai industri unggulan atau
prioritas.
Oleh karena itu terhadap Raperda tentang Rencana
Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040 itu Bapemperda berpendapat
bahwa Raperda tersebut telah memenuhi syarat sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan dapat dibahas ketahap selanjutnya. (red/HDc*)