-->

Notification

×

Iklan

DPRD NTB Sepakati Bahas Lebih Lanjut Tujuh Raperda, Satu Diantaranya Raperda Rencana Pembangunan Industri

Sunday, December 6, 2020 | Sunday, December 06, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-06T00:25:33Z

 

Mataram, Garda Asakota.-

Seluruh Fraksi di DPRD Provinsi NTB pada umumnya menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap enam Raperda prakarsa DPRD Provinsi NTB. Hanya Fraksi Bintang perjuangan Nurani Rakyat (F-BPNR) saja yang menyarankan agar Raperda tentang pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat adat, dipertimbangkan untuk dibahas ketingkat selanjutnya. Karena menurut pandangan F-BPNR permasalahan dalam pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat adat sangat kompleks, sehingga F-BPNR sangat mewanti-wanti agar Bapemperda betul-betul mencermati materi yang dimuat di dalam Raperda tersebut.

Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang diadakan pada Rabu (2/12/2020), di ruang sidang utama kantor DPRD Provinsi NTB, Udayana, Mataram.

Atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, pengusulpun memberikan jawabannya. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi NTB (Bapemperda) pengusul menyampaikan tanggapan-tanggapan dan menjelaskan tentang urgensi keenam Raperda tersebut di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD NTB dalam Rapat Paripurna pada Kamis siang (3/12/2020).

Dalam rapat paripurna itu, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., sebagai pimpinan rapat, menyimpulkan bahwa DPRD NTB sepakat untuk meneruskan keenam Raperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Inipun setelah mendengarkan penjelasan Bapemperda dan persetujuan seluruh Anggota DPRD NTB yang hadir dalam rapat paripurna.

Tahapan berikutnya, Bapemperda secara resmi memberikan penjelasan keenam Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB pada Jumat (4/12/2020). Penjelasan Bapemperda yang disampaikan oleh Drs. H. Haerul Warisin, M.Si. ini menandakan keenam raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan dan pengkajian, hingga pada akhirnya mendapatkan persetujuan DPRD NTB untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi NTB.

Dalam rapat paripurna ini, Gubernur NTB juga mengusulkan satu buah raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040.

Dijelaskan oleh Wakil Gubernur NTB, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040 ini merupakan tuntutan kebutuhan akan dinamika pembangunan daerah di Provinsi NTB.

Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengatakan bahwa secara umum alasan yang mendasari diajukannya Raperda itu adalah karena industrialisasi berpotensi besar dalam (1) memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, (2) menciptakan iklim bisnis yang positif, (3) membangun citra dan identitas daerah, (4) mengembangkan ekonomi berbasis pada sumber daya yang terbarukan (5) menciptakan inovasi dan kreatifitas yang merupakan keunggulan komoditi suatu daerah, dan (6) memberikan dampak sosial yang positif.

Terhadap satu buah Raperda prakarsa Gubernur NTB tersebut, Bapemperda DPRD NTB pun memberikan Saran dan pendapatnya yang juga disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. kali ini, yang bertindak sebagai juru bicara Bapemperda adalah Ketua Bapemperda sendiri, H. Makmun, S.Pd., S.H., M.Kn.

“Dalam pembangunan ekonomi, Industri merupakan leading sektor yang akan mendorong sektor-sektor lainnya untuk berkembang. Pembangunan industri diperlukan untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi daerah, terutama yang berbasis sumber daya lokal dan bersifat intensif tenaga kerja” jelas H. Makmun.

Beliau juga menjelaskan bahwa dalam proses pembangunan itu akan terjadi perubahan struktur ekonomi. Dari ekonomi tradisional yang didominasi oleh sektor pertanian, menuju sektor ekonomi modern yang didominasi oleh sektor industri sebagai penggerak dalam pembangunan.

Ketua Bapemperda itu juga mengatakan bahwa berkembangnya sektor industri juga diharapkan meningkatkan penyerapan tenaga kerja, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian berimplikasi adanya kewajiban pemerintah untuk mempunyai rencana induk pembangunan industri nasional. Sedangkan untuk pemerintah provinsi mempunyai kewajiban membuat dokumen rencana pembangunan industri provinsi dan rencana pembangunan industri kabupaten/kota untuk pemerintah kabupaten/kota.

Politisi yang juga menjabat Anggota Komisi I itu juga menegaskan bahwa untuk mendukung Indonesia menjadi negara industri tangguh pada tahun 2025, setiap provinsi perlu mempunyai industri unggulan atau prioritas.

Oleh karena itu terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040 itu Bapemperda berpendapat bahwa Raperda tersebut telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dibahas ketahap selanjutnya. (red/HDc*)

×
Berita Terbaru Update