Ilustrasi |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Pemerintah Kota Bima sedianya telah menganggarkan dana Kelompok Usaha Bersama KUBe di tahun anggaran 2020 ini sebesar Rp500 juta. Dana tersebut ditargetkan untuk memenuhi permintaan proposal bantuan yang diajukan warga.
Namun sayangnya, hingga saat ini bantuan tersebut tak kunjung disalurkan. Padahal di satu sisi, warga masyarakat sudah kadung antusias mengajukan proposal permohonan bantuan kepada pemerintah kota Bima, bahkan sejak tahun 2019 lalu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima melalui Kabid PFM dan Kelembagaan H Iksan yang dikonfirmasi wartawan mengakui akan hal itu. "Iya memang benar tidak bisa dicairkan, alasannya tidak memenuhi syarat dari aspek penerima," ungkap H Iksan kepada Garda Asakota, Selasa (22/12).
Menurutnya, dana yang direncanakan untuk 50 KUBe itu batal dicairkan karena nama-nama anggota dalam proposal yang diajukan disinyalir tidak memenuhi syarat.
“Dalam proposal terdapat nama-nama anggota yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Angkanya setiap proposal antara dua orang sampai tujuh orang ada yang tidak memenuhi syarat dan belum berhak menerima bantuan,” katanya kepada wartawan.
Iksan mengakui, meskipun bantuan KUBe itu tidak terealisasi namun untuk dana sebesar Rp 500 juta untuk 50 KUBe masih ada di kas daerah. Sedianya masing-masing kelompok akan mendapatkan dana Rp10 juta.
“Sekarang uangnya ada, masih ada dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). Namun karena nama anggota kelompok penerima bantuan tidak memenuhi syarat, makanya tidak bisa kami realisasikan,” bebernya.
Ketika ditanyakan kenapa tidak disosialisasikan sebelumnya kepada masyarakat, bahwa untuk memenuhi syarat bantuan dicairkan harus anggota kelompok yang masuk dalam DTKS, Iksan menambahkan itu bukan ranah pihaknya karena dinsos tugasnya hanya memverifikasi saja.
Sebab khusus di Dinsos, kata dia, pihaknya dalam menyalurkan Bansos tetap mengacu pada basis data yang sudah online. Terhadap persoalan ini, sebenarnya pihak Dinsos sudah sampaikan ke teman teman Bappeda bahwa di Dinsos itu calon penerimanya sudah ada dalam basis data terpadu.
"Saran kami kalau proposalnya menginginkan di luar dari data dinsos jangan lewat kami karena kami punya data khusus. Dan kalaupun kami diberikan kewenangan, yah harus diberikan kewenangan yang utuh,," tandasnya. (GA. 212*)