Kota Bima, Garda Asakota.-
Proyek pengerjaan pemasangan
lampu hias di tiga (3) Jembatan di Kota Bima yakni di Jembatan Kodo, Jembatan
Penato’i dan di Jembatan Padolo I dengan pagu anggaran sebesar Rp1,4 Milyar
yang dikerjakan oleh PT Lombok Bali Sumbawa (LBS) menuai sorotan dari sejumlah
kalangan.
Baca Juga Berita Terkait Sebelumnya:
https://www.gardaasakota.com/2020/12/anggota-dprd-kota-bima-soroti-proyek.html
gardaasakota.com/2020/12/malam-pergantian-tahun-warga-kobi-bisa.html
Salah seorang praktisi hukum warga Kota Bima, Al Imran, SH., menyoroti penempatan anggaran pengerjaan lampu hias pada tiga jembatan tersebut ditengarai melanggar pasal 19 Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurutnya, dalam Pasal 19 ayat (1) Perpres
16/2018 menegaskan bahwa dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK harus
memperhatikan beberapa aspek yang pertama adalah menggunakan produk dalam Negeri
serta yang kedua menggunakan produk bersertifikat SNI.
“Sementara lampu hias yang
dipasang ini diduga merupakan lampu hias import yang berasal dari Negara Taiwan.
Dan ini jelas menyalahi ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Perpres
16/2018,” sorot Al Imran kepada wartawan media ini, Minggu 20 Desember 2020.
Disatu sisi, lanjutnya, dalam ketentuan Pasal 99 ayat (3) PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan
rencana belanja daerah dirinci atas urusan Pemerintah Daerah, Organisasi,
Program, Kegiatan, Kelompok Belanja yang masing-masing diuraikan menurut jenis,
objek, dan rincian objek belanja.
Dimana Pada Pasal 54 ayat
(1) PP 12/2019 disebutkan belanja daerah menurut program dan kegiatan
disesuaikan dengan urusan pemerintahan provinsi/kota berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya merujuk pada
Pasal 49 ayat (1) PP 12/2019 menyatakan bahwa belanja daerah dilaksanakan
sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan daerah itu.
“Tiga Jembatan yang menjadi
objek pengerjaan proyek pemasangan lampu hias senilai Rp1,4 Milyar ini
merupakan asset yang nomenklaturnya merupakan ranah Pemerintah Pusat. Sehingga
patut diduga penempatan anggaran ini tidak sesuai dengan apa yang menjadi
kewenangan daerah Kota Bima. Semestinya anggaran sebesar itu diarahkan
penggunaannya untuk membiayai urusan yang menjadi kewajiban Pemda Kota Bima
seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan pemenuhan
sarana dan infrastruktur lainnya yang menjadi kebutuhan penting warga masyarakat
Kota Bima,” pungkasnya. (red*)