Mataram, Garda Asakota.-
Hari
ini, Rabu 09 Desember 2020, masyarakat yang memiliki hak suara untuk Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) di Tujuh (7) Kabupaten/Kota di NTB akan memberikan hak suaranya
di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada masing-masing wilayah pemilihan.
Menurut
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Suhardi Soud, pada tujuh (7)
Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada yakni Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok
Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu dan Kabupaten Bima, total pemilih yang
akan memberikan hak suaranya adalah sekitar 2,1 juta suara pemilih.
“Sekitar
2,1 juta pemilih yang akan memberikan suaranya pada sekitar 6.087 TPS pada tujuh
(7) Kabupaten/Kota di NTB,” ujar Suhardi Soud kepada sejumlah wartawan, Rabu
pagi 09 Desember 2020 di Kantor KPU NTB.
Sejauh
ini menurutnya, persiapan yang dilakukan oleh KPU dalam menghadapi Pemilihan 09
Desember ini sudah cukup baik, meski pada hari sebelumnya sempat terjadi cuaca
yang tidak begitu bagus yang menyebabkan hujan angin sehingga berdampak pada
beberapa TPS seperti di Utan Sumbawa dan di Tambora serta di beberapa tempat di
Kabupaten Bima yang menurutnya sempat mengalami kerusakan.
“Namun,
alhamdulillah sudah dapat diatasi dengan baik dengan melakukan pemindahan pada
lokasi lain yang tidak mengalami keterhambatan. Dan alhamdulillah sampai pada
hari ini juga tidak ada laporan menyangkut adanya surat suara yang mengalami
kerusakan,” terangnya.
Sementara
menurutnya bagi warga yang saat sekarang ini tengah di rawat di Rumah Sakit
(RS) akibat menderita Covid19, pihak KPU akan mengirimkan petugas pemilihan ke
RS tersebut namun tidak secara langsung mendatangi pasien Covid19.
“Ada
demarkasi antara petugas penyelenggara pemilihan dengan pasien Covid19 yang
dirawat di RS. Akan tetapi agar tetap berlangsung sesuai dengan prinsip Luber,
petugas penyelenggara bisa mengawasinya melalui CCTV RS atau melalui Video Call
dengan petugas yang ada di RS yang memfasilitasi pemilihan di RS,” kata
Suhardi.
Dikatakannya,
pelaksanaan Pilkada itu berbasis pada teritori atau basis kewilayahan sesuai
dengan Daerah Pemilihan (Dapil). Jadi kalau ada pasien Covid19 yang harus
dirujuk ke daerah lain semisal warga Kabupaten Bima yang dirujuk ke RSUD NTB
yang berada di Kota Mataram, maka ia tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Karena
prinsip Pilkada itu, ia harus berada di lokasi Dapil nya. Jadi untuk lintas
Kabupaten, jelas tidak bisa, karena berbeda Dapil Pemilihannya. Pilkada ini
adalah Pilkada Daerah, bukan Pilkada Nasional yang bisa menggunakan A5. Jadi A5
itu dalam Pilkada Kabupaten/Kota ini hanya berlaku untuk didalam daerah atau
areal pemilihan. Untuk jumlah angka pasien Covid19 yang berasal dari Daerah
Pemilihan Pilkada serentak yang dirujuk ke RSUD NTB yang berada di Kota Mataram
ini, belum kita ketahui berapa jumlah angka persisnya,” kata Suhardi.
Penyelenggaraan
Pilkada ini dilakukan dengan bersandar pada protokol Covid19. Pihak KPU sendiri
selain berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan juga sebelum pelaksanaan
pencoblosan gencar melakukan sosialisasi penerapan protokol Covid19.
Berdasarkan
pantauan wartawan media ini di TPS 04 dan TPS 07 Dasan Agung Kecamatan
Selaparang, petugas TPS masing-masing menyiapkan fasilitas air dan handsanitiser
di TPS nya. Bahkan ada sarung tangan plastik yang diberikan kepada
masing-masing warga yang ingin menyalurkan hak pilihnya. Baik petugas di TPS maupun warga yang menyalurkan hak suara terlihat sangat disiplin menggunakan masker.
Begitu
pun di TPS 005 dan TPS 006 Kebun Sari Kecamatan Ampenan, penerapan protokol
Covid19 juga ditegakkan. Meski pelaksanaan pencoblosan diwarnai dengan turunnya
gerimis hujan. Namun tidak menghalangi warga untuk memberikan hak suaranya. (red*)