-->

Notification

×

Iklan

Pilkada Serentak di 7 Kabupaten/Kota Digelar, Suhardi: 2,1 Juta Warga Akan Berikan Hak Suaranya

Wednesday, December 9, 2020 | Wednesday, December 09, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-09T05:35:41Z

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Suhardi Soud.

Mataram, Garda Asakota.-

Hari ini, Rabu 09 Desember 2020, masyarakat yang memiliki hak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tujuh (7) Kabupaten/Kota di NTB akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada masing-masing wilayah pemilihan.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Suhardi Soud, pada tujuh (7) Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada yakni Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu dan Kabupaten Bima, total pemilih yang akan memberikan hak suaranya adalah sekitar 2,1 juta suara pemilih.

“Sekitar 2,1 juta pemilih yang akan memberikan suaranya pada sekitar 6.087 TPS pada tujuh (7) Kabupaten/Kota di NTB,” ujar Suhardi Soud kepada sejumlah wartawan, Rabu pagi 09 Desember 2020 di Kantor KPU NTB.

Sejauh ini menurutnya, persiapan yang dilakukan oleh KPU dalam menghadapi Pemilihan 09 Desember ini sudah cukup baik, meski pada hari sebelumnya sempat terjadi cuaca yang tidak begitu bagus yang menyebabkan hujan angin sehingga berdampak pada beberapa TPS seperti di Utan Sumbawa dan di Tambora serta di beberapa tempat di Kabupaten Bima yang menurutnya sempat mengalami kerusakan.

“Namun, alhamdulillah sudah dapat diatasi dengan baik dengan melakukan pemindahan pada lokasi lain yang tidak mengalami keterhambatan. Dan alhamdulillah sampai pada hari ini juga tidak ada laporan menyangkut adanya surat suara yang mengalami kerusakan,” terangnya.

Sementara menurutnya bagi warga yang saat sekarang ini tengah di rawat di Rumah Sakit (RS) akibat menderita Covid19, pihak KPU akan mengirimkan petugas pemilihan ke RS tersebut namun tidak secara langsung mendatangi pasien Covid19.

“Ada demarkasi antara petugas penyelenggara pemilihan dengan pasien Covid19 yang dirawat di RS. Akan tetapi agar tetap berlangsung sesuai dengan prinsip Luber, petugas penyelenggara bisa mengawasinya melalui CCTV RS atau melalui Video Call dengan petugas yang ada di RS yang memfasilitasi pemilihan di RS,” kata Suhardi.

Dikatakannya, pelaksanaan Pilkada itu berbasis pada teritori atau basis kewilayahan sesuai dengan Daerah Pemilihan (Dapil). Jadi kalau ada pasien Covid19 yang harus dirujuk ke daerah lain semisal warga Kabupaten Bima yang dirujuk ke RSUD NTB yang berada di Kota Mataram, maka ia tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Karena prinsip Pilkada itu, ia harus berada di lokasi Dapil nya. Jadi untuk lintas Kabupaten, jelas tidak bisa, karena berbeda Dapil Pemilihannya. Pilkada ini adalah Pilkada Daerah, bukan Pilkada Nasional yang bisa menggunakan A5. Jadi A5 itu dalam Pilkada Kabupaten/Kota ini hanya berlaku untuk didalam daerah atau areal pemilihan. Untuk jumlah angka pasien Covid19 yang berasal dari Daerah Pemilihan Pilkada serentak yang dirujuk ke RSUD NTB yang berada di Kota Mataram ini, belum kita ketahui berapa jumlah angka persisnya,” kata Suhardi.

Penyelenggaraan Pilkada ini dilakukan dengan bersandar pada protokol Covid19. Pihak KPU sendiri selain berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan juga sebelum pelaksanaan pencoblosan gencar melakukan sosialisasi penerapan protokol Covid19.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini di TPS 04 dan TPS 07 Dasan Agung Kecamatan Selaparang, petugas TPS masing-masing menyiapkan fasilitas air dan handsanitiser di TPS nya. Bahkan ada sarung tangan plastik yang diberikan kepada masing-masing warga yang ingin menyalurkan hak pilihnya. Baik petugas di TPS maupun warga yang menyalurkan hak suara terlihat sangat disiplin menggunakan masker.

Begitu pun di TPS 005 dan TPS 006 Kebun Sari Kecamatan Ampenan, penerapan protokol Covid19 juga ditegakkan. Meski pelaksanaan pencoblosan diwarnai dengan turunnya gerimis hujan. Namun tidak menghalangi warga untuk memberikan hak suaranya. (red*)

×
Berita Terbaru Update