-->

Notification

×

Iklan

Siap Siaplah Kembalikan Dana Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Bila Penerima Ketahuan Ada Kredit Bank

Tuesday, December 15, 2020 | Tuesday, December 15, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-14T22:06:31Z
Ali Azhar


Kota Bima, Garda Asakota.-

Pemerintah Pusat telah meluncurkan bantuan modal kerja sebesar Rp2,4 juta bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Bantuan ini tujuannya adalah untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. 

Selain menggembirakan sekaligus membuat bahagia bagi sebagian orang rupanya dana program Banpres UMKM Rp2,4 juga mendatangkan kesedihan bagi sebagian warga lainnya.

Pasalnya jika penerima itu adalah Nasabah Bank yang sedang menjalani kewajiban kredit, apalagi tercatat sebagai ASN tetapi kadung telah menerima dana di maksud maka bersiaplah untuk mengembalikannya. 

"Sebab salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pencairan ini adalah nasabah tersebut tidak sedang menikmati kredit perbankan, itulah kenapa teman-teman di Teras BRI menolak mencairkan dana Banpres UMKM tersebut.

Kami tidak tahu menahu mengenai hal tersebut karena tidak semua bisa kami kontrol, karenanya di awal-awal kami menerima dokumen persyaratannya kami sudah bertanya lebih dulu kepada warga masyarakat apakah punya usaha dan apakah punya pinjaman Bank, yang jujur pasti aman," demikian penegasan Kepala BRI unit Rasanae, Ali Azhar di ruang kerjanya Senin, (14/12) saat menjawab keluhan warga calon penerima yang diidentifikasi masih banyak yang tidak bisa menerima dana tersebut kendati sudah tanda tangan rekening.

Menurutnya, lembaga pengusul penerima program Banpres UMKM ini ada 3 yaitu BRI, Pegadaian dan Dinas Koperasi. Khusus pihaknya di jajaran BRI sudah melakukan verifikasi awal terkait dengan persyaratannya.

"Kalau syarat tidak bisa dipenuhi, pasti nggak bisa di terima dan kami sendiri tidak tahu dengan pengusul lain, mekanismenya seperti apa. Tetapi sekali lagi saya katakan bahwa salah satu syarat yang diajukan oleh pemerintah adalah tidak boleh punya pinjaman Bank dan yang utama adalah bukan ASN," tegasnya lagi.

Ia menambahkan bahwa BPK sebagai salah satu lembaga Pemerintah saat ini sedang  melakukan pemeriksaan. Bilamana terbukti dua syarat tadi tidak terpenuhi maka dana yang sudah terlanjur dicairkan mesti dikembalikan. "Dia ASN dan dia Nasabah Bank maka dananya di minta kembali, apa kita mau seperti itu?," cetusnya. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update