Kepala Pegadaian Bima, Indra Firmansyah didampingi staf, Rudy.
Kota Bima, Garda Asakota.-
Bantuan Presiden bagi para pelaku UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 Juta yang dihajatkan untuk membantu para pelaku UMKM menghadapi krisis yang diakibatkan oleh Pandemi Covid19 saat sekarang ini penyalurannya memasuki tahapan akhir.
Penyaluran BPUM ini selain disalurkan melalui BRI, salah satunya juga disalurkan melalui Pegadaian. Meski dana hibah ini disalurkan untuk membantu para pelaku UMKM yang mengalami krisis akibat pandemi Covid19, namun dalam penyalurannya ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan ada Petunjuk Teknis (Juknis) yang menjadi pedoman dalam pencairannya.
Seperti halnya penyaluran BPUM di BRI Unit RasanaE mensyaratkan penerima bantuan tidak sedang menikmati pinjaman bank dan bukan ASN. Kalaupun Calon Penerima BPUM ditemukan menyalahi aturan tersebut, maka sudah barang pasti, penerima tidak akan bisa menerima bantuan dan bagi yang sudah terlanjur menerima dana BPUM, maka dipastikan harus siap mengembalikannya kembali.
Lantas bagaimana prasyarat penyaluran BPUM ini oleh Pegadaian?. Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 16/12/2020, Kepala Pegadaian Kota Bima,Indra Firmansyah, menjelaskan, Pegadaian tidak melakukan pendataan para calon penerima BPUM. Pihaknya mengaku menjadi lembaga surveyor lapangan sesuai dengan wilayah masing-masing.
"Datanya langsung dari Kementrian Keuangan Pusat. Kalau kami di Pegadaian, mendatangi calon penerimanya yang memiliki usaha di lapangan. Kalau memang mereka memiliki usaha, yah kami foto kemudian kami lampirkan surat keterangan survey Pegadaian bahwa warga yang kami datangin benar-benar memiliki usaha yang bisa dan layak diberikan bantuan. Bantuan ini kan untuk UMKM kalau nggak punya usaha, yah maaf aja," jelas Indra ramah.
Menyangkut prasyarat mengenai calon penerima BPUM tidak bisa mendapatkan dana bantuan karena tengah memiliki pinjaman di Bank atau karena statusnya sebagai ASN, pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya regulasi tersebut.
"Kami khususnya Pegadaian tidak ada sangkut pautnya dengan hal tersebut. Itu mungkin sudah menjadi kewenangan pada lembaga yang lain dan kami tidak bisa intervensi. Mungkin juga ada regulasinya seperti itu. Kalau kami di Pegadaian, Jujur yah kalau seorang nasabah itu memiliki usaha, maka tidak secara serta merta menggugurkan apa yang menjadi hak mereka, sekalipun dia masih memiliki kewajiban dengan kami," terangnya.
Yang tidak boleh itu, lanjutnya, tentu saja yang menerima bantuan ganda atau double atau yang sudah terima bantuan sejenis tapi masih terima SMS Banking sebagai penerima bantuan lagi, "Ini yang nggak boleh. Dan kebetulan kami punya datanya, hanya saja sejauh ini, kejadian yang seperti itu hanya dua kali terjadi. Tapi kami sampaikan secara baik-baik pada penerima dimaksud agar tidak menerima bantuan ganda," cetusnya. (red*)