-->

Notification

×

Iklan

Adisan: Belum Ada Permohonan Ijin Masuknya Ritel Alfa Mart di Kota Bima

Wednesday, January 6, 2021 | Wednesday, January 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-06T03:28:47Z
Drs. Adisan


Kota Bima, Garda Asakota.-

Informasi tentang adanya ritel Alfa Mart masuk di Kota Bima begitu viral dan menjadi perbincangan hangat masyarakat saat ini. Tidak hanya di sudut sudut kota, akan tetapi informasi ini juga cukup hangat diperbincangkan di media sosial hingga memunculkan pro kontra utamanya di kalangan para pelaku usaha.

Untuk memastikan benar tidaknya informasi tersebut media ini mencoba mencari jawaban ke Dinas Koperindag Kota Bima. Kepada wartawan, Kepala Dinas Koperindag melalui Kasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha, M. Nur Setiawan, mengakui bahwa informasi mengenai adanya rencana masuknya ritel Alfa Mart di Kota Bima ini benar adanya.

Bahkan rumornya ada sekitar 11 unit yang akan dibangun di Kota Bima. "Ya benar, rencana itu ada. Tapi kami di Koperindag secara teknisnya tidak mengetahui, silahkan wartawan konfirmasi Dinas DPMPTSP selaku pihak yang wewenang mengeluarkan ijin dan Dinas PUPR bidang Tata Ruang untuk urusan lokasi lokasinya," ungkapnya.

Terpisah Plt. Kadis DPMPTSP Kota Bima, Drs. Adisan, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/1), justru memastikan bahwa hingga saat ini belum ada satupun permohonan penerbitan perijinan untuk ritel atau Alfa Mart yang masuk ke Dinas Perijinan. "Sampai hari ini belum ada satupun permohonan yang masuk," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Secara aturan pihaknya akan tetap mengeluarkan ijin apapun bilamana syarat dan ketentuan sesuai regulasi dan aturan dipenuhi. "Dan bila itu telah ada, maka kami akan tetap mengeluarkan ijinnya. Dan  tahapan penting di dalamnya yang akan dilaksanakan ketika ijin itu sudah dikeluarkan adalah sosialisasi kepada masyarakat pelaku usaha," jelasnya pria yang juga Sekretaris DPMPTSP ini. 

Menurutnya, bahwa setiap siapapun Kepala Daerah selama investasi itu mengikuti aturan main di daerah maka tentunya akan membuka ruang seluas luasnya untuk para investor ini.

"Tapi sekali lagi untuk ritel Kota Bima sampai saat ini tidak ada permohonan yang masuk untuk penerbitan Ijin Usaha Toko Modern (IUTM), Nomor Induk Perusahaan (NIP) kemudian SIUP sementara persyaratannya diantaranya profil perusahaan, KTP, UKL UPL, NPWP, Foto copy IMB SPPT atau PBB bukti sewa usaha pas foto dan akte pendirian perusahan," pungkasnya. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update