-->

Notification

×

Iklan

Awal yang Baik, Baznas Kobi Terima Setoran Dana Zakat Belasan Juta dari Hamba Allah dan Warga Lainnya

Tuesday, January 5, 2021 | Tuesday, January 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-04T22:39:19Z
Ketua Baznas Kobi saat menerima setoran dana zakat dari warga, Senin (4/1)


Kota Bima, Garda Asakota.-

Awal yang baik buat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima yang mana di permulaan tahun 2021 ini setelah menghabiskan libur panjang akhir tahun 2020, langsung mendapat setoran zakat dari beberapa Hamba Allah maupun warga lainnya.

"Alhamdulillah mengawali kerja tahun 2021, pagi ini kami mendapat kunjungan dari beberapa Hamba Allah yang menyerahkan zakat sebesar Rp10 juta," aku Ketua Baznas Kota Bima, H. Nurdin Mansyur, S.Sos, MM, kepada wartawan, Senin (04/01/2021).

Diakuinya, zakat yang diserahkan ini merupakan zakat profesi yang di kumpulkan Hamba Allah bersama rekan-rekannya sehingga mencapai angka sebesar Rp10 juta.

Menariknya, kata dia, di momen penyerahan dana tersebut sebelum meninggalkan Baznas Kota Bima para Hamba Allah sempat melontarkan ucapan yang sangat bermakna yakni, "tidak ada orang yang miskin karena berzakat". "Maa shaa Allah, begitu bermaknanya kata-kata mereka," imbuhnya.

Sebelumnya, kata H. Nurdin, penyerahan zakat telah diawali oleh 1 orang perwira polisi, seorang Polwan dan suaminya yang seorang Brimob. Menurutnya, sosok-sosok perwira polisi ini selalu aktif setiap bulannya menyerahkan dana zakat kepada Baznas Kobi. "Perwira polisi bersama isterinya menyetorkan sendiri dana zakat sebesar Rp700 ribu, kemudian Polwan Rp225 ribu setiap bulan dan Brimob Rp 250 per bulan," akunya.

Saat menyetorkan zakatnya mereka juga berucap dan meyakini bahwa dengan Berzakat tidak membuat orang jadi miskin. Justru dengan Berzakat seseorang akan mendapatkan ketenteraman, kebahagiaan, dan rejeki dari arah yang tidak di sangka-sangka. "In shaa Allah apa yang dilakukan oleh pasangan perwira polisi ini akan diikuti oleh Polwan dan polisi lainnya," kata H. Nurdin.

Pihaknya berharap agar warga masyarakat dapat memahami bahwa  ber-Zakat adalah Rukun Islam yang hukumnya wajib ditunaikan namun sering dilupakan orang. Padahal zakat yang di serahkan akan kembali kepada masyarakat selaku mustahik atau yang berhak menerima.

"Untuk itu maka percayakan pengelolaan zakat kepada Baznas yang merupakan sebuah lembaga yang di bentuk oleh Negara untuk Mengelola Dana Zakat melalui Undang Undang No. 23 Tahun 2011, baik zakat fitrah, zakat maal (uang, emas dan perak) zakat perniagaan, zakat pertanian, zakat peternakan dan sebagainya," paparnya. (GA. 003*).

×
Berita Terbaru Update