Dompu, Garda Asakota.-
Paur Sub Bagian Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, mengungkapkan, berkas perkara kasus persetubuhan dan pembakaran sehingga menyebabkan meninggalnya seorang bocah perempuan berusia tujuh (7) tahun inisial 'S', pada sekitar pertengahan tahun 2020 akhirnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Dompu.
"Berkas perkara kasus pencabulan dan pembunuhan yang dilakukan RD (17) terhadap S (7) yang terjadi pada medio tahun 2020 lalu tepatnya pada minggu (19/07) sekitar pukul 04.00 wita, di rumah korban Dusun Mada Mina, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu," ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, melalui siaran persnya, Selasa 19 Januari 2021.
Dikatakannya, peristiwa itu terjadi kala korban tidur dengan pulas di rumahnya, RD yang saat itu ada bersama korban diatas rumah menyetubuhi korban sehingga pingsan.
"Karena merasa takut aksi bejatnya ketahuan dan membuat alibi, RD membakar tikar dan gorden sampai terbakarnya satu rumah tersebut bersama Korban. Namun aksi licik RD tersebut, cepat terungkap oleh aparat kepolisian sektor Woja dan Satuan Reskrim Polres Dompu, sehingga kini ia tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya," terang Hujaifah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K membenarkan akan hal itu. Pihaknya mengaku telah menerima surat P21 dari Kejari Dompu.
"Berkas perkara persetubuhan dan pembakaran yang terjadi di Desa Mumbu sudah lengkap. Surat P21 dari Kejari Dompu sudah kami terima kemarin," ujar Kasat Reskrim.
Diakuinya, setelah menerima surat dari Kejaksaan, pihaknya menindaklanjuti dengan serah tahap dua.
"Setelah menerima surat P21, kemarin melakukan serah tahap dua pada Senin kemarin (18/01/21) pukul 11.00 wita," bebernya.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 jo 76 e jo 82 ayat 1 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Juncto pasal 1 ke 1 ayat 1, jo pasal 1 ke 3 ayat 1 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 11 th 2006 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No. 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 2016 ttg perubahan kedua UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan 15 tahun paling lama dan Pasal 187 jo 338 ayat KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (GA. red*)