Mataram, Garda Asakota.-
Majelis Sidang
Sengketa Pelanggaran Administrasi Bersifat Terstruktur, Sistimatis dan Masif
(TSM) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbawa yang digelar pada Senin 11
Januari 2021 di Kantor Bawaslu NTB, akhirnya memutus menolak semua dalil
gugatan yang diajukan oleh Pemohon TSM yakni pasangan Syarafuddin Jarot-Mukhlis.
“Memutuskan menetapkan bahwa terlapor (Pasangan Mo-Novi, red),
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan
pemilihan dan atau pemilih secara terstruktur, sistimatis dan masif (TSM, red),”
tegas Ketua Majelis Hakim Hakim Sidang Sengketa Administrasi Bersifat TSM
Bawaslu NTB, M Khuwailid, S.Ag., MH., saat membacakan amar putusannya.
Dalam penjelasannya kepada awak media, Ketua Majelis Sidang
Pelanggaran TSM Bawaslu NTB, M Khuwailid, menjelaskan beberapa dalil gugatan
pemohon TSM seperti pelaksanaan sejumlah bantuan sosial atau bantuan dana
aspirasi atau pokok pikiran anggota dewan, yang dipermasalahkan oleh pemohon,
apakah dimanfaatkan ataukah tidak dimanfaatkan untuk kepentingan termohon?.
“Nah dari proses pembuktian selama masa sidang, kita menemukan
atau tidak menemukan adanya orang yang mengatakan ‘kamu besok pilih si A atau
si B’, saat dia menerima atau memberikan bantuan tersebut. Maka oleh karena
demikian, hal itu harusnya didalilkan pada Pasal 71 ayat 3 yang berkaitan
dengan larangan pemanfaatan program. Sementara yang diajukan oleh pemohon
adalah pelanggaran money politik pasal 73 yang terjadi secara TSM dimana subyek
yang harus melakukan itu adalah Pasangan Calon sesuai dengan ketentua Pasal 73
ayat 2,” ungkap Khuwailid.
Dikatakannya, dari seluruh proses persidangan yang dilangsungkan, Majelis
Sidang Bawaslu tidak mendapatkan bukti secara nyata, secara kongkrit bahwa
peristiwa-peristiwa itu berhubungan secara langsung dengan Pasangan Calon.
“Sehingga peristiwa itu seperti terputus atau tidak terkoneksi
secara langsung dengan Pasangan Calon. Jadi itulah yang mendasar bagi kami,
Majelis Sidang Bawaslu, bahwa dari keseluruhan dalil-dalil itu kita menyatakan
tidak mendapatkan keyakinan, tidak dapat dibuktikan karena semua kondisinya adalah
seperti itu,” tegasnya lagi.
Sementara yang berkaitan dengan adanya dugaan keterlibatan ASN,
menurut Khuwailid, juga tidak mampu dibuktikan oleh pemohon TSM.
“Misalnya soal Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sumbawa. Dari
seluruh dalil pelapor itu mendalilkan adanya hubungan itu pada Pjs. Jadi
Gubernur atau Paslon nomor 4 melakukan money politik melalui Pjs Bupati
Sumbawa, Kades, Kadus, RT, dan semua dalil itu dilakukan di semua Kecamatan.
Maka kalau dicermati pertimbangan hukum kita, banyak yang tidak dibuktikan
dalam proses persidangan. Contoh soal bagi-bagi uang. Proses bagi-bagi uang itu
hanya dibuktikan pada dua tempat yakni satu di Desa Gapik dan yang kedua di
Desa Sebotok. Hanya saja saksi pelapor mengaku diberikan uang oleh seseorang
yang bersama, namun saksi fakta yang lainnya menyatakan dia tidak mengetahui
adanya pemberian uang padahal ia ada di satu tempat. Jadi hal itu terputus,
sehingga kami tidak mendapatkan keyakinan dari kesaksian tersebut apakah
pemberian uang itu ada ataukah tidak ada,” bebernya.
Majelis Sidang Bawaslu dalam memutus perkara TSM Pilkada Sumbawa
ini diakui oleh Khuwailid tidak ada perbedaan pendapat diantara para Majelis
Sidang. “Dalam memutus perkara ini tidak ada dissenting opinion dari kami,”
tegasnya.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, Khuwailid mengatakan pihak
Pelapor memiliki hak untuk mengajukan keberata atas keputusan tersebut ke
Bawaslu RI. “Tiga hari setelah putusan ini dikeluarkan pihak pelapor memiliki
hak untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu RI. Kalau itu dilakukan maka Bawaslu
RI akan melakukan pemeriksaan selama 14 hari,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokat Pasangan Mo-Novi, Kusnaini SH.,
mengaku bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Sidang TSM Bawaslu
NTB. “Kami bersyukur bahwa dari keseluruhan dalil yang diajukan oleh pihak
Pelapor itu tidak ada satu pun yang terbukti. Itu sesuai dengan jawaban dan
kesimpulan yang kami ajukan bahwa kami menolak sepenuhnya dalil yang diajukan
oleh pihak pelapor. Dan Alhamdulillah selaras dan sesuai dengan putusan
Majelis,” kata Kusnaini.
Senada dengan Kusnaini, Ketua Dewan Penasehat Tim Koalisi Mo-Novi,
H As’ad Abdullah, ST., juga mengapresiasi putusan Majelis Sidang Bawaslu NTB. “Kami
mengapresiasi putusan tersebut dan tidak ada istilah menang atau kalah,
semuanya adalah masyarakat Sumbawa karena ini adalah kemenangan masyarakat
Sumbawa,” cetusnya.
Begitu pun Ketua Tim Pemenangan Mo-Novi, Sembirang Ahmadi, juga
menyatakan bahwa semua pihak harus bisa menerima putusan ini dengan lapang
dada.”Sebab kita semua sudah mengikuti proses dan tahapan ini sesuai dengan
ketentuan yang ada. Bahwa ada pihak yang keberatan dengan kemenangan kita lalu
mengajukan gugatan melalui saluran yang
ada sesuai dengan UU, dan semua pihak sudah menempuh jalan itu, maka ketika
sudah ada hasilnya, maka kami berharap semua orang bisa menerimanya dengan
lapang dada. Dan kita siap berekonsiliasi dengan pihak mana pun karena kalau
Mo-Novi itu ditetapkan maka ia akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati bagi semua
masyarakat sumbawa,” pungkasnya. (GA.
Im*)